Depok, 04 Juli 2023 – Menindaklanjuti perihal urgensi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI), dan juga berkenaan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 2442/SK/R/UI/2022 yang mana merujuk pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2022, Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI menggelar agenda sosialiasasi terkait edukasi dan langkah penanganan dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan UI khususnya Fasilkom.
Dalam pertemuan ini tim Satgas PPKS UI yang di wakili oleh Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah selaku koordinator pencegahan kekerasan seksual dan juga dua anggotanya yang berstatus mahasiswa yaitu Clarabelle Aurielia Agustine dan Isfina Fadillah memberikan penyuluhan tentang apa-apa saja yang dapat di indikasikan sebagai kekerasan seksual di lingkungan UI. Pertemuan tersebut juga di hadiri oleh sejumlah civitas akademika Fasilkom UI yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Tim Satgas PPKS UI juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi PPKS itu sendiri dalam menindaklanjuti kekerasan seksual di lingkungan UI. Ia mengatakan bahwa perlu dilakukannya sosialisasi mengenai kekerasan seksual di lingkungan UI demi mencegah dan melindungi warga UI dari segala bentuk kekerasan seksual dan juga demi kesetaraan gender. Lebih lanjut ia juga menyebutkan terdapat tiga opsi upaya sebagai langkah pencegahan KS di UI, yaitu pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas warga UI. Sementara itu mengenai proses penanganan KS di UI tedapat enam langkah yakni, penerimaan laporan; pedampingan; perlindungan; penindakan; pemulihan; pencegahan keberulangan.
Dekan Fasilkom UI, Dr. Petrus Mursanto yang juga hadir dalam agenda sosialisasi tersebut mengatakan bahwa hal ini harus ditegakkan demi meredam maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang sifatnya berulang. “Penting bahwa kita sebagai warga civitas untuk sama-sama menjaga perilaku hidup baik dan meluruskan perilaku menyimpang seperti halnya kekerasan seksual di lingkungan fakultas. Dan juga perihal sanksi karena mengacu pada SK Rektor yang sifatnya mengikat maka kami juga harus menjalani langkah pencegahan dan penanganan KS khususnya di Fasilkom UI tentunya Satgas PPKS yang menjembatani hal ini,” tutup Dekan Mursanto.