Teknologi pengenalan wajah atau dikenal dengan istilah face recognition technology (FRT) sudah digunakan dalam berbagai bidang termasuk di sektor finansial hingga non-finansial di Indonesia. FRT dipakai untuk mengidentifikasi wajah seseorang dalam berbagai kepentingan seperti dalam proses penyelidikan di Kepolisian hingga kebutuhan otentikasi perbankan di Indonesia.
Dosen sekaligus peneliti di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Fasilkom UI) Adila Alfa Krisnadhi, Ph.D, menegaskan jika penggunaan FRT di Indonesia sudah cukup baik bila dilihat dari beberapa sektor di atas. Namun dari segi keberhasilan secara umum memang belum merata. Pasalnya, tantangan penggunaan dari FRT ini cukup beragam, baik dari masalah kecukupan data dan privasi.
“Dengan demikian kinerja teknologinya bergantung pada kualitas hasil proses pelatihan model machine learning itu sendiri. Salah satu faktor penentu kualitas hasil pelatihan tersebut adalah tersedianya data latih yang memadai. Dalam praktiknya ini membutuhkan pengumpulan data citra wajah orang beserta identitasnya sebanyak mungkin,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya ia menyampaikan tantangan lainnya adalah proses pengumpulan data citra wajah, karena pada dasarnya citra wajah merupakan data privat. Secara garis besar pemilik data harus merupakan individu yang bersangkutan, sehingga pengambilan data citra wajah dalam praktiknya dinilai tidak diambil secara diam-diam. Pakar kecerdasan artifisial Fasilkom UI tersebut juga menghimbau agar menghindari timbulnya pelanggaran privasi dalam pengumpulan data citra wajah individu. Terkait hal ini, pemerintah harus jeli dalam merancang peraturan perundangan-undangan mengenai perlindungan data pribadi.