Prof. Dr. Eko Kuswardono Budiardjo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap Fasilkom UI

Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia > Berita > Prof. Dr. Eko Kuswardono Budiardjo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tetap Fasilkom UI

Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan Guru Besar Tetap Fakultas Ilmu Komputer UI atas nama Prof. Dr. Eko Kuswardono Budiardjo dalam bidang ilmu rekayasa perangkat lunak. Upacara pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Rektor UI, Prof. Dr. Muhammad Anis di Balai Sidang UI, Depok, Rabu pagi (28/8/2019). Dalam pidatonya yang berjudul, “Kualitas Proses Rekayasa Perangkat Lunak sebagai Faktor Penentu Keberhasilan Transformasi Digital di Era Revolusi Industri 4.0”, Prof. Eko menekankan bahwa dalam era revolusi industri 4.0 ini, perangkat lunak merupakan roh teknologi digital yang tidak kasat mata tetapi menentukan bagaimana perangkat keras/sistem berfungsi. Hal ini menempatkan perangkat lunak sebagai salah satu faktor utama penunjang keberhasilan ekonomi digital.

Dengan pengalaman dan perjalanan karir yang panjang selama lebih dari 34 tahun di dalam bidang rekayasa perangkat, Prof. Eko melahirkan pemikiran-pemikiran yang mendalam mengenai prinsip-prinsip dasar dan filsafat ilmu rekayasa perangkat lunak. Kumpulan pemikiran ini dituangkan ke dalam tujuh kata bijak atau words of wisdom yang mudah dimengerti dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu rekayasa perangkat lunak, sebagai berikut:

  1. Perangkat lunak adalah hasil dari olah pikir dan olah karsa manusia secara kelompok, dinamika tim – metodologi – perkakas kerja, penentu keberhasilan.
  2. Tidak ada ada waktu yang cukup untuk membuat perangkat lunak yang sempurna, tetapi selalu ada waktu yang cukup untuk menyempurnakan.
  3. Peningkatan kemampuan pengembang dapat dilakukan berjenjang secara berkelanjutan (maturity level).
  4. Persyaratan (requirements) perangkat lunak perlu jelas di awal pengembangan dengan tingkat keterincian sesuai dengan metodologi proses pengembangan yang dipilih.
  5. Kualitas perangkat lunak ditentukan oleh kualitas proses rekayasanya.
  6. Mustahil membuat perangkat lunak tanpa kesalahan (zero defect), rilis dilakukan bila tidak ditemukan lagi kesalahan pada keseluruhan.
  7. Susunlah uji kasus akseptasi perangkat lunak saat persyaratan (requirements) ditetapkan, bukan saat perangkat lunak usai dikembangkan.

Sebagai upaya nyata untuk menghasilkan perekayasa perangkat lunak yang handal dan memiliki kepedulian terhadap kualitas, termasuk aspek keselamatan dan keamanan pengguna perangkat lunak, Prof. Eko memotivasi para mahasiswa agar dapat terlahir sebagai Insinyur-insinyur Perangkat Lunak (Software Engineers) yang menguasai teori-teori pada bidang ilmu komputer antara lain pemrograman, arsitektur perangkat lunak, memiliki pengetahuan rekayasa, memiliki etika profesi, dan keterampilan praktis yang teruji. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki SDM yang mampu menghasilkan perekayasa perangkat lunak yang handal dan memiliki kepedulian terhadap kualitas, termasuk aspek keselamatan dan keamanan pengguna perangkat lunak.

Dalam konteks kemajuan rekayasa perangkat lunak di dalam negeri, keberhasilan Indonesia di dalam menerapkan teknologi pada revolusi industri 4.0, sangat dipengaruhi kemampuan Indonesia dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat lunak, yang tidak hanya memberikan perhatian pada pengembangan tetapi juga memperhatikan faktor kualitas dan resiko pengoperasian perangkat lunak. Upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk karya anak bangsa bertumpu pada kemampuan rekayasa, perlu secara terus menerus dilakukan. Hal ini merupakan sisi lain dari penciptaan SDM unggul yang tidak saja mampu, tetapi juga mampu berpikir kritis dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi serta inovatif dalam menghasilkan produk. Upaya ini sangat sejalan dengan tagline HUT ke-74 RI “SDM unggul Indonesia maju”

Merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi Republik Indonesia 35 tahun 2016 tentang penyelenggaraan program studi program profesi insinyur, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2014. Perguruan tinggi sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melahirkan program studi Program Profesi Insinyur Perangkat Lunak (KKNI-7), seperti halnya pendidikan profesi notaris, apoteker, dokter, yang merupakan pendidikan setelah seseorang menyelesaikan jenjang sarjana (S1).

Watch: Live Streaming Prosesi Pengukuhan Guru Besar Tetap Fasilkom UI, Prof. Eko K. Budiardjo.