Calon Dekan harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi:
- mengisi identitas diri
- mengisi formulir kesediaan pemeriksaan data pribadi
- menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai bukti Warga Negara Indonesia
- menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau dokumen kelahiran resmi lainnya
- menyerahkan pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Dekan Fakultas/Direktur Sekolah/Direktur Program Pendidikan Vokasi di UI secara tertulis
- menyerahkan salinan atau fotokopi ijazah doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan
- menyerahkan data kesehatan, meliputi:
- surat keterangan sehat jasmani
- surat keterangan bebas narkoba; dan
- surat keterangan kesehatan jiwa.
dari rumah sakit umum daerah, rumah sakit umum pusat, atau rumah sakit UI
- menyerahkan fotokopi NPWP
- menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun terakhir
- menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi Bakal Calon yang merupakan penyelenggara negara atau jabatan tertentu
- menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang mencakup data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga, disertai executive summary dari riwayat hidup, dengan ketentuan :
- tidak lebih dari 2 halaman
- font : Arial
- size : 11
- spasi : 1
- margin kiri-kanan-atas-bawah : 4-3-3-3 cm
- menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi serta visi misi dan program kerja yang mengacu pada rencana strategis UI yang diserahkan dalam 2 (dua) versi uraian yaitu: Uraian lengkap, dan Executive Summary, dengan ketentuan :
- tidak lebih dari 10 halaman
- font: Arial
- size: 12
- spasi : 1
- margin kiri-kanan-atas-bawah : 4-3-3-3 cm
- menyerahkan formulir prestasi
- menyerahkan video profil berisi profil Bakal Calon dan program unggulan dengan durasi paling lama 1 (satu) menit
- memberikan pernyataan tertulis bermaterai cukup, yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses hukum, tidak sedang menjalankan hukuman, dan tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan publik, dan
- memberikan pernyataan tertulis bahwa calon bukan anggota suatu partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir