Dewasa ini teknologi blockchain dan beragam aplikasinya seperti cryptocurrency (mata uang kripto) sudah semakin popular di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Tingginya keingintahuan masyarakat juga diiringi oleh menjamurnya aplikasi-aplikasi yang ditawarkan oleh developer blockchain baik dalam bentuk coin maupun non-fungible token (NFT). Antusiasme tersebut juga berdampak pada peningkatan permohononan paten untuk aplikasi-aplikasi berbasis blockchain di dunia dan Indonesia. Namun yang masih menjadi persoalan adalah apakah aplikasi berbasis blockchain tersebut dapat dipatenkan.
Dosen sekaligus pakar blockchain dan teknologi hukum Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Dr. Panca Hadi Putra, B.Sc., S.H., M.Bus. dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bertajuk “Isu-isu Terknini Terkait Paten: Blockchain, Cryptocurrency & Metaverse” menekankan bahwa perlu kehati-hatian dalam menerbitkan paten untuk aplikasi berbasis blockchain. Sedikitnya ada dua hal yang perlu diperhatikan analis paten dalam memroses teknologi blockchain.
“Pertama, mengacu kepada bagaimana blokchain itu bekerja, perlu kita ingat bahwa blockchain adalah suatu software atau program komputer yang berisi serangkaian algoritma. Dalam Pasal 4 UU No. 13 tahun 2016 tentang paten disebutkan bahwa suatu penemuan atau invensi tersebut tidak mencakup metode yang hanya berisi program komputer,” ungkap Pak Panca.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan isu patentabilitas blockchain ini juga dibahas di dunia internasional. Pak Panca menambahkan, “di Amerika Serikat (AS), patentabilitas blockchain ini juga dipersoalkan. Contohnya dalam yurisprudensi Mayo Collaborative Services vs. Prometheus Laboratories, di mana Mahkamah Agung AS memberikan panduan terkait apakah suatu hal itu dapat dipatenkan. Mengacu kepada panduan tersebut, program komputer yang algoritmanya menyerupai laws of nature atau abstract ideas tidak dapat dipatenkan. Jika suatu algoritma tergolong laws of nature atau abstract ideas maka dia merupakan basic tools of scientific and technological work. Jika algoritma tersebut dipatenkan, maka akan dikhawatirkan dapat menghambat inovasi ketimbang mendorongnya. Secara teknis, dalam konteks teknologi blockchain, mematenkan algoritmanya berarti memproteksi program komputer yang menggunakan jaringan peer-to-peer melalui metode proof-of-work untuk mencatat transaksi secara publik.”
Dalam pertimbangan paten teknologi blockchain, doktor ilmu komputer yang juga merupakan sarjana hukum ini menyampaikan bahwa pengusul paten harus bisa mendemonstrasikan bahwa usulannya memiliki cukup bukti untuk dikatakan sebagai invensi baru. “Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah invensi yang diusulkan itu harus benar-benar baru, bukan penggunaan baru untuk produk atau penggunaan teknologi yang sudah ada, diungkapkan atau dikenal sebelumnya. Ini sesuai dengan prinsip pada Pasal 3 dan 4 UU No. 13 tahun 2016 tentang paten dan juga yurisprudensi Mayo Collaborative Service vs. Prometheus. Teknologi blockchain ini pertama kali diperkenalkan secara rinci dalam suatu publikasi makalah oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Teknologi blockchain sudah sangat dikenal dan banyak makalah ilmiah lainnya setelah Nakomoto yang mengulasnya. Di samping itu, mata kuliah di perguruan tinggi di dunia bahkan membahas secara rinci algoritma dan kode di belakang teknologi ini,“ tutup Pak Panca.
This page is also available in: English