Whistle Blowing System Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (WBS Fasilkom UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Fasilkom UI.
Terwujudnya WBS Fasilkom UI dilatarbelakangi oleh upaya untuk menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Disamping itu, WBS Fasilkom UI dihadirkan untuk memenuhi salah satu sasaran program dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia yakni terlaksananya penegakan semua peraturan di Universitas Indonesia dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dilaksanakannya Whistle Blowing System Fakultas Ilmu Komputer yaitu:
Apa yang dapat dilaporkan? Setiap tindakan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal UI dan/atau peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan, di antaranya:
Siapa yang dapat dilaporkan? Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Indonesia. Yang dimaksud sebagai Warga Fasilkom UI adalah:
Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke:
Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke alamat email: