Whistle Blowing System

Whistle Blowing System Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (WBS Fasilkom UI) adalah mekanisme pelaporan tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Universitas Indonesia dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Warga Fasilkom UI.

Terwujudnya WBS Fasilkom UI dilatarbelakangi oleh upaya untuk menerapkan Good University Governance (GUG) secara konsisten dan berkelanjutan. Disamping itu, WBS Fasilkom UI dihadirkan untuk memenuhi salah satu sasaran program dalam Rencana Strategis Universitas Indonesia yakni terlaksananya penegakan semua peraturan di Universitas Indonesia dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan dilaksanakannya Whistle Blowing System Fakultas Ilmu Komputer yaitu:

  • menjadi acuan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran dari warga UI dan para Pemangku Kepentingan Universitas;
  • menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif;
  • menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pendukung Sipduga;
  • menegakkan Kode Etik dan Perilaku UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menjaga reputasi UI sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan asas benar, jujur, dan adil; dan

Pelanggaran

Apa yang dapat dilaporkan? Setiap tindakan yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku serta melanggar peraturan internal UI dan/atau peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan, di antaranya:

  • plagiarisme;
  • pemalsuan dokumen akademik;
  • korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • pencurian;
  • penyalahgunaan wewenang/ jabatan;
  • benturan kepentingan;
  • manipulasi keuangan;
  • manipulasi keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelecehan seksual atau asusila; dan/atau
  • tindakan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Siapa

Siapa yang dapat dilaporkan? Pihak yang dapat dilaporkan adalah setiap Warga Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan internal Universitas Indonesia. Yang dimaksud sebagai Warga Fasilkom UI adalah:

  • dosen;
  • mahasiswa; dan
  • tenaga kependidikan.
Kirimkan Laporan Anda Sekarang

Pengiriman Laporan Melalui Surat

Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke:

  • Tim Administrasi Penerima Laporan WBS Fasilkom UI, Gedung A, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 16424

Pengiriman Melalui Email

Formulir laporan yang sudah dilengkapi dapat dikirimkan ke alamat email:

  • Alamat e-mail WBS Fasilkom UI: wbs@cs.ui.ac.id