Sejak Universitas Indonesia (UI) berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sesungguhnya telah terjadi pergeseran paradigma ke arah peningkatan kualitas, efisiensi, dan modernisasi UI. Sivitas akademika yang setia dan intens mengikuti perkembangan internal UI, tentu tidak merasa asing lagi dengan pergeseran paradigma ini. Salah satu perubahan besar dalam struktur manajemen dan tata kelola di UI adalah keterlibatan stakeholders (pemerintah, “sivitas akademika” yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan masyarakat) yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor UI sebagai pucuk pimpinan eksekutif di UI dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada MWA.
Dengan demikian, menurut logika dan asas clarity dalam governance, sebagai unit yang secara struktural berada di bawah Rektor, maka Dekan Fakultas yang merupakan pimpinan eksekutif tingkat fakultas dipilih oleh dan bertanggungjawab terhadap Rektor. Harapannya UI betul-betul sebagai universitas, bukan multi fakultas. Rektor UI telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2021 tentang Tatacara Pemilihan Dekan Fakultas di Lingkungan UI yang memuat aturan yang lebih jelas mengenai tatacara seleksi calon dekan di UI.
Digunakan istilah “seleksi” dan bukannya “pemilihan” (meskipun seleksi atau selection berarti pemilihan) untuk membedakannya dengan istilah lain (yang juga berarti pemilihan) yaitu election. Jadi, “pemilihan” Dekan di UI adalah selection bukan election. Untuk menghindari kerancuan yang bias menyesatkan digunakanlah istilah seleksi. Pemilihan raya adalah eleksi dan lebih didasarkan atas popularitas seseorang, sedangkan seleksi lebih didasarkan atas kompetensi dan integritas, di samping akseptabilitas seseorang calon dekan. Seleksi menuntut dilakukannya assessment terhadap calon. Istilah yang digunakan adalah assessment dan bukannya penilaian, karena assessment lebih luas dari sekedar penilaian. Asesmen menyiratkan adanya penelusuran (dokumen, riwayat, dll.) serta berujung pada penilaian yang kompleks dan komprehensif. Karena itu, panitia seleksi dekan yang akan melakukan assessment terhadap calon dekan harus beranggotakan mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi, bukannya perwakilan unit-unit di bawah fakultas. Sebagai universitas, di mana pendidikan adalah core activity-nya.
UI dalam pengaturan hubungan kewenangan dan tanggungjawab, tetap memberdayakan Senat Akademik, baik di UI (SAUI) maupun di fakultas (SAF). Dalam tata cara baru seleksi calon dekan, SAF memiliki kewenangan untuk menetapkan hamper seluruh anggota panitia seleksi calon dekan, hanya 1 (satu) orang anggota panitia seleksi calon dekan yang ditunjuk oleh Rektor (dalam hal ini adalah Wakil Rektor). Fakultas juga diberi fleksibilitas untuk menetapkan jumlah anggota panitia tersebut dalam kisaran 6 sampai 12 orang sesuai dengan pertimbangan Fakultas. Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD) melaksanakan tugas atas SK Rektor dan merupakan panitia tingkat universitas yang bertanggung jawab pada Rektor. Seluruh kegiatan PSCD dibebankan pada anggaran universitas.
Calon Dekan harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:
Calon Dekan harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi:
Bakal Calon Dekan dipersilakan untuk mengumpulkan berkas persyaratan melalui Sistem Informasi Pengumpulan Berkas SCD (http://selection.ui.ac.id).
Catatan: Dokumen Renstra Fasilkom dan Laporan Tahunan yang diperlukan untuk bakal calon dekan sebagai bahan referensi untuk menuliskan motivasinya dapat dikirimkan oleh PSCD. Silakan kontak sekretariat PSCD jika memerlukan dokumen-dokumen tersebut.