Pedoman Pelaksanaan Kerja Praktik
Latar Belakang
Dokumen ini merupakan sebuah wacana generik perihal pelaksanaan mata kuliah kerja praktik pada sebuah program akademis setara strata satu (S1) dengan beban ekivalen 144 Satuan Kredit Semester (SKS). Distribusi dokumen ini untuk kalangan tidak terbatas agar mendapatkan masukan/umpan balik seluas-luasnya.
Gagasan ini merupakan pengembangan/tafsiran dari Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Nomor: 1004/SK/PT02.H4.FASILKOM/PP/1/2000 Tentang Prosedur Kerja Praktek; namun BELUM TENTU SEJALAN DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU MAU PUN BELUM TENTU AKAN SEPENUHNYA DITERAPKAN DI FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA.
Usulan ini ditulis berdasarkan pengalaman penulis sebagai pembimbing akademis (PA) serta sebagai TIM PENGUJI. Dokumen ini dapat digunakan sebagai rujukan semua pihak terkait, seperti para PA, para calon pengambil KERJA PRAKTIK, serta para PIMPINAN. Untuk itu, silakan menyimak lampiran-lampiran terkait seperti Daftar Cek Mahasiswa (Lampiran 5), Daftar Cek Pendamping (Lampiran 6), dan Daftar Cek Penyelia (Lampiran 7).
Dokumen ini sudah tidak lagi diperbaharui.
Sebagai penggantinya, dikembangkan dokumen berbasis PDF
dengan URL [http://rms46.vlsm.org/2/173.pdf].
Revisi dokumen ini ialah
[9.43 2008/09/12]
dengan URL [http://rms46.vlsm.org/1/37.html].
Copyright (c) 2001-2008 (Hak Cipta)
Silakan menyalin, mengedarkan, dan/atau memodifikasi dokumen ini -- selama sesuai dengan ketentuan Lisensi Dokumen Bebas GNU versi 1.2, (tanpa bagian invarian, tanpa halaman depan), atau versi lanjutannya yang diterbitkan oleh Free Software Foundation (FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas).
Ucapan Terimakasih
Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan secara
langsung atau pun tidak langsung; diantaranya:
Ade Azurat,
Ahmad Nizar Hidayanto,
Aniati Murni,
Arianto C Nugroho,
Arrianto M. Wibowo,
Bagyo Y. Moeliodiharjo,
Bayu,
Belawati H. Widjaja,
Benny Nugroho,
Benyamin Kusumoputro,
Betty Purwandari,
Budhitama Subagdja,
Chan Bassarudin,
Dadan Hardianto,
Darsono,
Denny,
Dewi Mairiza,
Dina Chahyati,
Didik Partono Rudiarto,
Edwin,
Eko K. Budiardjo,
Emilia Hardi,
Ferry Aryanto,
Frans Thamura,
Hanna Kurniawati,
Haries Efrika,
Heru Suhartanto,
Iik Wilarso,
Indra Budi,
Irwan Margono,
Joseph F.P. Luhukay,
Jeremias Tanamal,
Kasiyah M. Yunus,
L.Y. Stefanus,
Mohammad Irfan,
Petrus Mursanto,
Qonita,
Siti Aminah,
Thomas Victorio,
Widijanto S. Nugroho,
Wisnu Djatmiko,
Yugo K. Isal.
Tulisan ini pun, mengadaptasi dengan modifikasi, formulir penilaian
kerja praktik dari P.T. Astra Graphia.
Pasal 1: Istilah Yang Digunakan
- PIMPINAN: Pimpinan Fakultas.
- FAKULTAS: diwakili oleh bagian Pendidikan Akademis.
- KERJA PRAKTIK: Mata Kuliah Kerja Praktik.
- MAHASISWA: pengambil
KERJA PRAKTIK
yang bersangkutan.
- PA: Pembimbing Akademis dari
MAHASISWA.
- PENDAMPING: Pembimbing Pendamping; merupakan
PA
atau dosen lain yang direkomendasikan oleh
PA
tersebut.
- INSTANSI: Instansi tempat mengerjakan
KERJA PRAKTIK.
- PENYELIA: merupakan staf yang ditunjuk oleh
INSTANSI
untuk menjadi penyelia dan pembimbing
KERJA PRAKTIK.
- TIM PENGUJI: Tim Penguji Laporan Kerja Praktik,
terdiri dari sekurangnya tiga penguji termasuk
PENDAMPING.
- KERANGKA ACUAN: Kerangka Acuan sesuai dengan
Pasal 7.
- LOG HARIAN: Catatan harian pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
sesuai dengan
Pasal 8.
- LAPORAN: Laporan Kerja Praktik.
Pasal 2: Tujuan
KERJA PRAKTIK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada MAHASISWA:
- mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja, serta
memperoleh surat keterangan kerja (referensi) dari
INSTANSI;
- membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah
didapatkan, dengan memberikan sedikit kontribusi pengetahuan pada
INSTANSI,
secara jelas dan konsisten, dengan komitment yang tinggi.
- lebih dapat memahami konsep-konsep non-akademis dan non-teknis di dunia kerja nyata, diantaranya--namun tidak terbatas pada: "hubungan atasan-bawahan", "hubungan sesama kolega", "dead-line", "ketidak-pastian dan ketidak-konsistenan spesifikasi", "penerapan lapangan yang terkadang tidak sesuai dengan teori akademis", dan lain sebagainya.
- sebagai pengganti tugas akhir atau proyek mahasiswa, atau kegiatan
teoritis/akademis lainnya;
- untuk mengikat MAHASISWA hingga pekerjaan rampung tanpa jangka waktu yang pasti.
PENJELASAN:
Pasal ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas batasan dari
KERJA PRAKTIK.
Hal ini perlu dijelaskan, agar tujuan pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
menjadi jelas untuk semua pihak terkait, serta tidak tertukar
dengan kegiatan akademis lainnya, seperti Tugas Akhir dan
Proyek Mahasiswa.
Pasal 3: Ruang Lingkup
- KERJA PRAKTIK
merupakan sebuah penugasan (assignment) magang
MAHASISWA
pada
INSTANSI
selama kurun waktu tertentu/terbatas.
- Ruang lingkup
KERJA PRAKTIK
harus sesuai dengan tujuan
Pasal 2,
yang dituangkan dalam sebuah
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
- KERJA PRAKTIK
dilaksanakan di sebuah
perusahaan/lembaga suasta, atau instansi/lembaga pemerintah,
atau perguruan tinggi lainnya.
KERJA PRAKTIK
di lingkungan akademis
MAHASISWA
bersangkutan
(FAKULTAS
terkait)
sebaiknya dijadikan pilihan terakhir (last resort).
PENJELASAN:
Sesuai dengan tujuan Pasal 2, PA diharapkan untuk mengingatkan/menghimbau MAHASISWA untuk melaksanakan KERJA PRAKTIK di sebuah lingkungan yang bebas dari pengaruh FAKULTAS terkait. Hal ini tidak berarti bahwa last resort ini akan kekurangan peminat, mengingat terbatasnya jumlah lowongan luar yang ada. - Produk
KERJA PRAKTIK
tidak selalu harus berbentuk program komputer.
KERJA PRAKTIK
dapat saja dilaksanakan pada perusahaan software-house kecil.
KERJA PRAKTIK
dapat berbentuk, namun tidak terbatas pada perancangan sistem,
pemrograman, pelatihan, penulisan spesifikasi, protipe,
pembuatan dokumentasi, dan lain sebagainya, selama seluruh
kegiatan tersebut dianggap dapat
dipertanggung-jawabkan/disetujui oleh
PENYELIA
dan
PENDAMPING.
PENJELASAN:
"Pemrograman", bahkan "Rekayasa Perangkat Lunak" bukan merupakan satu-satunya bagian dari Ilmu Komputer. PENYELIA/INSTANSI harus diberikan kesempatan sepenuhnya untuk menentukan, apa yang disebut "pekerjaan" yang ada kaitannya dengan Ilmu Komputer. MAHASISWA diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang telah dimiliki untuk menghadapi masalah nyata di lapangan, tanpa melakukan pemaksaan penerapan teori. PENDAMPING lebih berperan untuk membantu MAHASISWA menentukan apakah menerima atau tidak KERJA PRAKTIK tersebut. Lihat juga tujuan KERJA PRAKTIK (Pasal 2). - Selama tetap mengacu pada
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7), tidak ada pembatasan tempat kedudukan
MAHASISWA
melaksanakan
KERJA PRAKTIK.
KERJA PRAKTIK dapat dikerjakan
di mana saja, seperti di rumah
MAHASISWA,
di pihak ketiga, di lapangan, di kantin, di luar negeri,
melalui internet; kapan saja; dan lain sebagainya.
PENJELASAN:
''Bekerja'' sudah tidak dapat lagi dibatasi semata sebagai "berkantor dari jam 09:00 hingga 17:00". Dewasa ini telah berkembang konsep-konsep ''alternatif'', seperti SOHO (Small Office Home Office), Telecommuting, Outsource, Sub-kontrak, dan lain sebagainya. Namun, MAHASISWA disarankan untuk mempertimbangkan matang-matang, keuntungan mau pun kerugian melaksanakan KERJA PRAKTIK di sebuah tempat ''alternatif''.
Pasal 4: Komponen
KERJA PRAKTIK terdiri atas:
- Pelaksanaan (Pasal 8);
- Pembuatan
LAPORAN
(Pasal 9);
- Presentasi (Pasal 10);
- Perbaikan
LAPORAN
, jika diperlukan (Pasal 11);
- Penilaian (Pasal 12).
Pasal 5: Persyaratan Akademis
- MAHASISWA
harus meminta surat keterangan dari
PA
(Lampiran 1)
yang menyatakan:
- telah lulus (atau menunggu nilai keluar) sedikitnya
100 (seratus) Satuan Kredit Semester (SKS);
- nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semu tidak kurang dari
2.00 (dari 4.00);
- (sehingga) telah memenuhi syarat untuk mengajukan KERJA PRAKTIK.
- telah lulus (atau menunggu nilai keluar) sedikitnya
100 (seratus) Satuan Kredit Semester (SKS);
- Surat keterangan ini
(Lampiran 1):
- cukup diminta SATU kali saja.
- dibuat rangkap TIGA untuk:
MAHASISWA,
FAKULTAS,
dan
PA.
- diparaf/diverifikasi oleh FAKULTAS (bagian akademis) sebelum di-tanda-tangani oleh PA.
PENJELASAN:
KERJA PRAKTIK dilaksanakan menjelang akhir tingkat tiga/awal tingkat empat. Pada saat tersebut, MAHASISWA telah memiliki bekal pengetahuan yang cukup. Tugas Akhir/Seminar/Proyek Mahasiswa sebaiknya dimulai setelah merampungkan KERJA PRAKTIK ini.Konsultasi dengan PA dilakukan pada saat penanda-tanganan surat keterangan ini. Selanjutnya MAHASISWA akan langsung mencari tempat pelaksanaan KERJA PRAKTIK. Konsultasi dengan PA yang berikutnya akan berlangsung pada saat MAHASISWA mengajukan KERANGKA ACUAN (Pasal 7).
Terlepas dari berapa kali mengajukan permohonan KERJA PRAKTIK kepada INSTANSI; surat keterangan dari PA ini cukup dibuat SATU KALI saja!
- cukup diminta SATU kali saja.
Pasal 6: Tata Cara Pengajuan
- MAHASISWA
harus mencari/menghubungi/melamar/mengurus sendiri penempatan
KERJA PRAKTIK
pada sebuah
INSTANSI.
MAHASISWA
dapat meminta surat keterangan mencari lowongan
KERJA PRAKTIK
yang dikeluarkan/ditanda-tangani oleh bagian
tata usaha FAKULTAS.
Pencarian penempatan
KERJA PRAKTIK
dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan akademis
(Pasal 5).
PENJELASAN:
Mencari lowongan KERJA PRAKTIK merupakan hal yang gampang-gampang susah. Dianjurkan untuk banyak bergaul serta banyak memiliki relasi. Kakak kelas serta alumni merupakan relasi utama dalam mendapatkan informasi lowongan KERJA PRAKTIK.FAKULTAS hanya dapat membantu dengan membuatkan surat keterangan mencari penempatan KERJA PRAKTIK. Surat ini TIDAK di-tanda-tangani oleh Wakil Dekan I.
Pengurusan surat-menyurat sudah dapat dimulai sebelum memenuhi persyaratan (Pasal 5). Ketentuan ini terutama bagai MAHASISWA semester ke enam yang merencanakan untuk melaksanakan KERJA PRAKTIK pada libur panjang akhir semester ke enam.
- Setelah
INSTANSI
menyatakan setuju secara prinsip untuk menjadi tempat
KERJA PRAKTIK,
MAHASISWA
mengajukan kepada
FAKULTAS,
formulir pengajuan
KERJA PRAKTIK
(Lampiran 2).
Apabila diperlukan/ada permintaan dari
INSTANSI,
FAKULTAS
akan membuatkan surat pengantar resmi untuk melaksanakan
kerja praktik.
PENJELASAN:
FAKULTAS hanya bersedia SATU KALI untuk membuat surat pengantar resmi yang ditanda-tangani Wakil Dekan I. Untuk itu, harus ada kepastian/bukti bahwa MAHASISWA betul-betul akan melaksanakan KERJA PRAKTIK di INSTANSI tersebut. - FAKULTAS
berhak untuk MENOLAK pengajuan
INSTANSI/PENYELIA
tersebut, berdasarkan pengalaman pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
terdahulu di
INSTANSI/PENYELIA
tersebut.
- MAHASISWA
bersama
PENYELIA
mendiskusikan serta menyusun
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
- INSTANSI
membalas lamaran
KERJA PRAKTIK.
dengan sepucuk surat yang berisi, bahwa:
- secara prinsip, MAHASISWA diterima untuk menjalankan KERJA PRAKTIK di INSTANSI
- menunjuk seorang PENYELIA
- merumuskan sebuah KERANGKA ACUAN
- MAHASISWA
harus memenuhi persyaratan akademis
(Pasal 5)
sebelum memulai
KERJA PRAKTIK.
- Jika dianggap perlu,
PA
dapat mendelegasikan fungsi
PENDAMPING
kepada dosen lainnya. Pendelegasian ini cukup dengan menggunakan
memo internal atau email.
- MAHASISWA
dapat memulai
KERJA PRAKTIK,
TANPA harus terlebih dahulu mendaftarkan mata kuliah tersebut.
PENJELASAN:
Pendaftaran mata kuliah hanya dapat dilakukan pada awal semester. Ayat ini bertujuan, agar MAHASISWA tidak kehilangan peluang memulai KERJA PRAKTIK pada pertengahan semester berjalan. - Kelalaian memenuhi tata cara ini, dapat berakibat PEMBATALAN KERJA PRAKTIK oleh FAKULTAS.
Pasal 7: KERANGKA ACUAN
|
- KERANGKA ACUAN
(Lampiran 4)
merupakan "kontrak kerja" antara
MAHASISWA
dan
INSTANSI,
dengan persetujuan
PENDAMPING.
KERANGKA ACUAN
dibuat rangkap tiga (3) serta harus disetujui dan
ditanda-tangani oleh
MAHASISWA,
PENYELIA,
dan
PENDAMPING.
Awal
KERJA PRAKTIK
terhitung sejak semua pihak telah menanda-tangani
KERANGKA ACUAN
tersebut.
PENJELASAN:
Draft dari KERANGKA ACUAN cukup diperlihatkan serta disetujui secara lisan oleh pihak PENYELIA, dan PENDAMPING. Tidak perlu ada ketentuan khusus perihal urutan penandatangan antara PENYELIA, dan PENDAMPING. Setiap halaman harus diparaf bersama, jika KERANGKA ACUAN lebih dari satu halaman. - Ketiga pihak di atas
(ayat 1)
menyadari dan memahami bahwa
KERANGKA ACUAN:
- sewaktu-waktu dapat dicabut atau dibatalkan oleh salah satu pihak.
- bersifat temporal, sehingga diharapkan akan dimodifikasi sejalan dengan KERJA PRAKTIK.
- dibatasi hingga pengerjaan sekitar 300 jam kerja ekivalen, dengan toleransi sekitar 25% (Pasal 8).
- KERANGKA ACUAN
secara garis besar mencakup:
- Data umum MAHASISWA, PENYELIA, dan PENDAMPING seperti nama, alamat, posisi, nomor telepon, nomor fax, alamat email, dan seterusnya.
- Judul/Topik/Tema serta sebuah deskripsi singkat tentang KERJA PRAKTIK (40-100 kata).
- Tanggal Mulai
- Perkiraan Tanggal Selesai
- Garis Besar Rencana Kerja (per dwi-minggu)
- Ketentuan tambahan perihal kepemilikan produk, laporan kerja praktik, dan seterusnya.
- Pernyataan bahwa ketiga pihak telah membaca dan memahami isi dari KERANGKA ACUAN tersebut.
- Tanggal dan Tanda Tangan ketiga pihak. Setiap halaman KERANGKA ACUAN harus diparaf ketiga pihak.
- Lampiran
KERANGKA ACUAN
mencakup:
- Surat pernyataan memenuhi persyaratan akademis (Lampiran 1).
- Surat pengajuan KERJA PRAKTIK (Lampiran 2).
- Ringkasan (daftar isi) dari Pedoman Pelaksanaan KERJA_PRAKTIK ini (Lampiran 8).
- Surat-menyurat yang berhubungan dengan pengajuan dan penerimaan KERJA PRAKTIK (Pasal 6).
- Blanko (BELUM DIISI) daftar nilai (Lampiran 3) dengan kop surat serupa dengan surat penerimaan KERJA PRAKTIK.
- Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan ketentuan internal INSTANSI, termasuk umpamanya: ketentuan kepemilikan (HKI) dari produk KERJA PRAKTIK, ketentuan penjagaan kerahasiaan, serta ketentuan remunerasi (jika ada).
- Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan lisensi penggunaan produk pihak ketiga.
- Draft LOG HARIAN serta Catatan Perubahan KERANGKA ACUAN.
PENJELASAN:
Pada saat perampungan KERANGKA ACUAN, MAHASISWA sudah harus memenuhi persyaratan akademis Pasal 5 (Lampiran 1).Pada saat pembuatan KERANGKA ACUAN ini, LOG HARIAN sudah dapat diisi secara lengkap namun singkat.
Upayakan agar proses pembuatan KERANGKA ACUAN berlangsung singkat/padat agar tidak sampai menghambat proses pelaksanaan KERJA PRAKTIK itu sendiri.
- Pelaksanaan
KERJA PRAKTIK dengan
pembuatan
KERANGKA ACUAN
fiktif atau pemalsuan fakta,
merupakan pelanggaran akademis yang berat dengan rekomendasi
sanksi minimal skorsing satu semester.
INSTANSI
yang terlibat dalam pemalsuan ini untuk seterusnya
tidak dapat dijadikan tempat pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
(Pasal 6).
PENJELASAN:
Yang termasuk pemalsuan diantaranya melaksanakan KERJA PRAKTIK tanpa membuat KERANGKA ACUAN terlebih dahulu, kemudian menyusulkan KERANGKA ACUAN fiktif/palsu yang mengesankan bahwa KERJA PRAKTIK baru akan mulai dilaksanakan.
Pasal 8: Pelaksanaan
- Jangka waktu pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
antara 8 (delapan) hingga 16 (enam belas) minggu, yang setara
dengan sekitar 300 jam kerja ekivalen (man-hour)
dengan toleransi kurang-lebih 25%.
PENJELASAN:
Jangka waktu pelaksanaan KERJA PRAKTIK terbatas yaitu harus rampung dalam kurun waktu 16 minggu. KERJA PRAKTIK dapat dijalankan secara waktu penuh (full time) atau waktu paruh (part time), Ketentuan ini tidak membatasi MAHASISWA untuk melanjutkan pekerjaan pada INSTANSI, namun kelebihan tersebut tidak termasuk bagian dari KERJA PRAKTIK. - Pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
serta perubahan
KERANGKA ACUAN
dicatat dalam sebuah
LOG HARIAN
yang merupakan lampiran dari
KERANGKA ACUAN
(Pasal 7).
- Pencatatan
LOG HARIAN
dalam satuan antara 1 (satu) hingga 6 (enam) jam.
Secara keseluruhan,
LOG HARIAN
harus berisi sekurangnya 50 (lima puluh) catatan (record).
PENJELASAN:
LOG HARIAN ini akan merupakan rujukan utama pembuatan LAPORAN. Kekurangan-telitian pengisian LOG HARIAN akan berpengaruh pada nilai KERJA PRAKTIK (Pasal 12). - LOG HARIAN
harus ditandatangani oleh
PENYELIA
sekurangnya setiap 2 (dua) minggu
(setiap halaman harus diparaf).
Salinan
LOG HARIAN
yang telah ditandatangani, harus langsung dikirimkan kepada
PENDAMPING.
Jika memungkinkan,
PENDAMPING
menjalin kontak dengan
PENYELIA
melalui telepon atau email.
- Kelalaian penulisan
LOG HARIAN
dapat berakibat pembatalan
KERJA PRAKTIK.
- Apabila MAHASISWA:
- sering absen/tidak hadir tanpa alasan jelas,
- menyimpang jauh dari KERANGKA ACUAN,
- tidak melaporkan kasus ini kepada PENDAMPING,
PENJELASAN:
Hal ini perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh karena terkait dengan nama baik FAKULTAS. PENDAMPING diharapkan menyelesaikan kasus ini sebelum INSTANSI mengajukan protes resmi tersebut. - Menjelang akhir pelaksanaan
KERJA PRAKTIK,
MAHASISWA
harus mengalokasikan waktu untuk mengadakan observasi
lapangan atau/dan wawancara sebagai bahan analisa dampak
KERJA PRAKTIK.
Pelaksanakan ini harus terdokumentasi dengan baik dalam
LOG HARIAN.
- Pada akhir masa
KERJA PRAKTIK,
MAHASISWA
sangat dianjurkan untuk meminta
surat keterangan pengalaman kerja yang resmi (referensi) dari
INSTANSI.
- Akhir pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
ditandai dengan
PENYELIA
mengisi Formulir Penilaian Kerja Praktik
(Lampiran 3).
Pengisian formulir ini tidak terkait dengan proses penulisan
LAPORAN.
PENJELASAN:
Tanpa Formulir Penilaian Kerja Praktik (Lampiran 3) ini, MAHASISWA dianggap tidak merampungkan KERJA PRAKTIK.
Pasal 9: LAPORAN
- LAPORAN
merupakan penjabaran dari kegiatan
KERJA PRAKTIK
yang telah tercatat dalam
LOG HARIAN
(Pasal 8).
LAPORAN
BUKAN merupakan karya ilmiah atau tesis
atas produk yang dihasilkan.
Panjang LAPORAN
dibatasi hingga 10000 (sepuluh ribu) kata.
- LAPORAN
akan mengadaptasi
Panduan Penulisan Laporan (masih dalam tahap
pembuatan); dengan mengikuti bakuan kertas ukuran
A4/80 gram, berjarak satu setengah spasi, dengan ukuran
font sekurangnya 11 pt, dan jarak pinggir
sekurangnya 2.5 cm.
Dibolehkan menggunakan kedua muka halaman (timbal-balik).
Ketentuan tambahan perihal
LAPORAN
dapat dicantumkan dalam
KERANGKA ACUAN.
- Secara garis besar,
LAPORAN
berisi--namun tidak terbatas pada:
- Kecuali ditentukan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
harus ada penyataan bahwa hak cipta tetap di tangan
MAHASISWA,
namun baik
FAKULTAS
mau pun
INSTANSI
memiliki hak untuk memanfaatkan baik
LAPORAN
mau pun hasil dari
KERJA PRAKTIK
tersebut.
PENJELASAN:
Ketentuan ini bertujuan melindungi semua pihak yaitu: MAHASISWA, FAKULTAS, mau pun INSTANSI. Pernyataan lisensi tersebut cukup sederhana seperti:- Copyright © 2004 (HakCipta) Poltak Simahasiswa. Diizinkan untuk memanfaatkan karya ini dengan ketentuan yaitu tidak menghapus nota hak cipta ini.
- Pendahuluan; termasuk keterangan singkat dari tujuan KERJA PRAKTIK itu sendiri, proses pencarian INSTANSI, proses negosiasi KERANGKA ACUAN, profil singkat INSTANSI, durasi dan lokasi KERJA PRAKTIK, serta sistematika pelaporan.
- Rincian kronologis pelaksanaan KERJA PRAKTIK yang merupakan penjabaran dari LOG HARIAN. Rincian ini termasuk--namun tidak terbatas pada waktu, tempat, dan jadual pelaksanaan, fasilitas yang didapatkan (contoh: share PC, meja kerja, makan siang, transport, uang saku--tanpa harus menyebutkan nilainya), rekan KERJA PRAKTIK (jika ada), notulen meeting (jika ada), mekanisme interaksi dengan PENYELIA, dan lain sebagainya.
- Rincian kronologis dapat dibagi menjadi beberapa bab. Umpamanya, bab "Analisa", bab "Rancangan", bab "Implementasi", dan bab "Uji Coba". Setiap bab harus menjelaskan teori-teori yang terkait, serta bagaimana teori tersebut diterapkan. Terangkan juga, dampak jika mengikuti teori atau jika mengabaikan teori terkait.
- Kesimpulan dan Saran, diantaranya berisi:
- seberapa jauh, tujuan dari KERJA PRAKTIK tercapai.
- penyimpangan yang terjadi.
- saran-saran, jika mengulang KERJA PRAKTIK sekali lagi.
- Daftar Pustaka, dengan mengikuti bakuan yang berlaku.
- Lampiran:
- KERANGKA ACUAN (Pasal 7) dan LOG HARIAN (Pasal 8) beserta lampirannya (HARUS ASLI).
- Keterangan pengalaman KERJA PRAKTIK (jika ada).
- Keterangan Penilaian dari PENYELIA bahwa KERJA PRAKTIK dinyatakan selesai dengan hasil: "Sangat Baik", "Baik", atau "Tanpa Opini" (Lampiran 3; HARUS ASLI).
- Lampiran Lainnya.
- Kecuali ditentukan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
harus ada penyataan bahwa hak cipta tetap di tangan
MAHASISWA,
namun baik
FAKULTAS
mau pun
INSTANSI
memiliki hak untuk memanfaatkan baik
LAPORAN
mau pun hasil dari
KERJA PRAKTIK
tersebut.
- LAPORAN
yang telah rampung/terjilid harus disampaikan kepada
PENDAMPING untuk diperiksa serta
mendapatkan persetujuan:
- Pemeriksaan LAPORAN sepenuhnya tanggung jawab PENDAMPING. Lembar persetujuan merupakan halaman pertama LAPORAN setelah halaman judul.
- Kecuali ditentukan berbeda dalam
KERANGKA ACUAN,
PENYELIA
tidak berkewajiban memeriksa/menandatangani
LAPORAN.
PENJELASAN:
Penulisan LAPORAN sering rampung jauh setelah KERJA PRAKTIK berlangsung. Pada saat itu, MAHASISWA umumnya mengalami kesulitan untuk menghubungi PENYELIA. Kebiasaan yang dewasa ini sering dilakukan ialah, PENYELIA menanda-tangani persetujuan sebelum LAPORAN versi final rampung. Jadi, sebaiknya LAPORAN cukup disetujui/ditanda-tangani oleh PENDAMPING. - Jika ada ketentuan dalam KERANGKA ACUAN, INSTANSI, melalui PENYELIA berhak untuk meminta perbaikan/perubahan/penghapusan dari isi LAPORAN jika dianggap menyangkut kerahasiaan dan kepemilikan INSTANSI.
- Kecuali dinyatakan berbeda dalam KERANGKA ACUAN, LAPORAN boleh baca oleh publik/tidak bersifat rahasia.
- Penyusunan
LAPORAN
harus diselesaikan dalam semester yang sama saat pengambilan
KERJA PRAKTIK
dalam IRS; yaitu selambat-lambatnya pada semester berikut
setelah pelaksanaan
KERJA PRAKTIK.
- Bila pada akhir semester (saat pengambilan KERJA PRAKTIK) belum menyerahkan LAPORAN, MAHASISWA akan mendapat nilai "E" untuk KERJA PRAKTIK, serta diwajibkan untuk MENGISI ULANG IRS pada semester berikutnya. Bila pada akhir semester berikutnya masih belum menyerahkan LAPORAN, maka MAHASISWA harus mengulang pelaksanaan KERJA PRAKTIK dari awal.
Pasal 10: Presentasi
- LAPORAN
KERJA PRAKTIK
harus dipresentasikan kepada
TIM PENGUJI.
- TIM PENGUJI
terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditunjuk
FAKULTAS,
termasuk
PENDAMPING.
Untuk itu,
MAHASISWA
harus menyerahkan 3 (tiga) eksemplar
LAPORAN
pada saat mahasiswa mengajukan untuk presentasi.
- Sebelum presentasi dimulai,
PENDAMPING
mengingatkan
TIM PENGUJI
bahwa titik penekanan presentasi ialah
melaporkan apa yang dikerjakan,
dan BUKAN PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK KERJA PRAKTIK.
- Presentasi dibatasi 20 (dua puluh) menit serta
dilanjutkan dengan acara tanya-jawab. Setiap penguji
mendapat alokasi waktu bertanya sekitar 15 (lima belas) menit.
- Kecuali dinyatakan berbeda dalam KERANGKA ACUAN, presentasi bersifat terbuka serta dapat dihadiri oleh publik. Jika memungkinkan, publik diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan pada akhir presentasi.
Pasal 11: Perbaikan LAPORAN
- Apa bila dianggap perlu,
TIM PENGUJI
dapat MENGUSULKAN perbaikan
LAPORAN.
- Jika ada ketentuan dalam
KERANGKA ACUAN,
PENYELIA
juga memberikan pendapatnya atas usulan perbaikan
LAPORAN
tersebut.
- Keputusan akhir perihal apakah diperlukan perbaikan
LAPORAN
berada ditangan
PENDAMPING.
- LAPORAN yang telah diperbaiki harus menggunakan lembaran persetujuan yang baru/ditandatangani ulang oleh semua pihak yang ditentukan dalam KERANGKA ACUAN (termasuk PENDAMPING).
Pasal 12: Penilaian
- Nilai
KERJA PRAKTIK
merupakan gabungan dari nilai pengerjaan (50%) dan
serta nilai rata-rata dari presentasi
LAPORAN
(50%).
Nilai pengerjaan diberikan oleh
PENYELIA,
sedangkan nilai presentasi diberikan oleh
TIM PENGUJI.
Jika
PENYELIA
berhalangan, nilai dapat diberikan oleh
pihak pengganti yang ditunjuk oleh
INSTANSI dengan melampirkan
surat keterangan/penjelasan.
- Nilai dari
PENYELIA
(Lampiran 3)
ialah rata-rata komponen yang dikonversikan menjadi:
- "A" (4.0) = SANGAT BAIK, pelaksanaan KERJA PRAKTIK berlangsung dengan sangat memuaskan.
- "B" (3.0) = BAIK pelaksanaan KERJA PRAKTIK berlangsung dengan baik.
- "C" (2.0) = TANPA OPINI
- Komponen nilai dari setiap anggota
TIM PENGUJI
ialah:
- Presentasi,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)
Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5, setidaknya:
- alur presentasi harus lancar, dan tidak terputus-putus.
- bahan presentasi yang mudah dibaca/diikuti dengan ukuran font yang proposional.
- presentasi harus konsisten dengan isi LAPORAN.
- Sistematika Penulisan Laporan,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)
Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5, setidaknya:
- Konsistensi dan justifikasi antara KERANGKA ACUAN, LOG HARIAN, dan LAPORAN,
- LOG HARIAN harus lengkap mencatat semua kegiatan yang dilakukan selama KERJA PRAKTIK.
- harus ada semua komponen tersebut di Pasal 9.
- alur tulisan harus lancar, serta berkesinambungan antar BAB, dan antar paragrap.
- tidak banyak salah cetak, dan salah tata bahasa.
- Penguasaan Materi,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%).
Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5, semua pertanyaan dari TIM PENGUJI, harus dijawab dengan lancar dan tanpa keraguan.
- Presentasi,
dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)
- MAHASISWA
dinyatakan lulus
KERJA PRAKTIK
apabila memperoleh nilai minimum "C".
MAHASISWA
yang tidak lulus, harus mengulang pelaksanaan
KERJA PRAKTIK
dari awal.
- Nilai KERJA PRAKTIK dikeluarkan setelah melaksanakan ketentuan (Pasal 4), termasuk penyerahan 2 (dua) eksemplar (untuk arsip dan INSTANSI) LAPORAN yang dijilid keras (hard cover).
Pasal 13: Ketentuan Peninjauan Kembali dan Banding (Appeal)
Permintaan peninjauan kembali dan banding mengikuti ketentuan umum yang berlaku di FAKULTAS.
Pasal 14: Masa Laku
Pedoman ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut/ direvisi.
Lampiran 1
Surat Pernyataan *) Pembimbing Akademis yang bertanda-tangan di bawah ini menyatakan, Nama Mahasiswa: ________________________________ Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________ Telah Lulus Sejumlah: ____________________________ SKS IPK Semu: ________________________________ sehingga telah memenuhi syarat akademis untuk melaksanakan Mata Kuliah Kerja Praktik. Depok, ____________________ Pembimbing Akademik ***) ________________________ Tandatangan & Nama Jelas Catatan : minimal : 100 sks**), IPK Semu : 2.00 *) Surat Keterangan ini cukup dibuat SATU kali rangkap TIGA: Bagian Akademis, Mahasiswa Bersangkutan, Pembimbing Akademis. **) Termasuk nilai yang belum keluar. ***) Diparaf oleh bagian sub-akademis. ****) Revisi 2004.12.22.00
Lampiran 2
Formulir Permohonan Kerja Praktik Nama Tempat Praktik: ________________________________ Alamat: ________________________________ ________________________________ Telepon/Fax/Email: ________________________________ Kontak: ________________________________ Surat Pengantar: diperlukan / tidak diperlukan *) Nama Mahasiswa: ________________________________ Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________ Jumlah SKS: ________________________________ Indeks Prestasi: ________________________________ Pembimbing Akademik: ________________________________ Bidang Minat: ________________________________ Tanggal Memulai: ________________________________ Perkiraan Selesai: ________________________________ Perkiraan Presentasi: ________________________________ Bersama ini dilampirkan surat pernyataan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kerja praktik. Depok, ________________ Pemohon Kerja Praktik ________________________ Tandatangan & Nama Jelas *) Coret yang tidak perlu **) Revisi 2004.12.22.00
Lampiran 3
[KOP SURAT INSTANSI TEMPAT KERJA PRAKTIK]
[NOMOR SURAT (jika ada)]
Formulir Penilaian Kerja Praktik Bersama ini, Nama Penyelia: ________________________________ Instansi Kerja Praktik: ________________________________ menyatakan bahwa peserta Kerja Praktik berikut ini: Nama Mahasiswa: ________________________________ Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________ Judul Kerja Praktik: ________________________________ Tanggal Kerangka Acuan: ________________________________ Waktu Pelaksanaan: ________________________________ telah menyelesaikan Kerja Praktik di instansi kami sesuai dengan kerangka acuan tertanggal di atas (beserta perubahannya). Dengan mempertimbangkan segala aspek, baik dari segi bobot pekerjaan mau pun pelaksanaan Kerja Praktik, maka kami memutuskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya dengan hasil sebagai berikut: 1. Kepuasan Pemberi Kerja Praktik -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 2. Disiplin -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 3. Semangat -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 4. Ketelitian -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 5. Tepat Waktu -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 6. Kemampuan Memilih Prioritas -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 7. Kemampuan Bekerja Sama -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 8. Kemampuan Bekerja Mandiri -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 9. Kemauan Belajar dan Kemampuan Menyerap Hal Baru -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) 10. Kemampuan Analisa dan Merancang -- Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *) ___________, ___________________ Penyelia _____________________________________________ Tandatangan, Nama, Posisi, dan Cap (jika ada) CATATAN: *) Coret yang tidak perlu. **) Sesuai dengan Pasal 12 (Penilaian) dari Pedoman Pelaksanaan Kerja Praktik, bobot nilai dari Instansi tempat mengerjakan Kerja Praktik ialah 50%. ***) Jika formulir ini lebih dari satu halaman, setiap halaman harus diparaf dan dicap (jika ada). ****) Revisi 2004.11.30.00
Lampiran 4
KERANGKA ACUAN (RANGKAP 3) Nama Tempat Praktik: ________________________________ Nama Penyelia: ________________________________ Jabatan Penyelia: ________________________________ Alamat: ________________________________ ________________________________ Telepon/Fax/Email: ________________________________ Turut Memeriksa Laporan: YA / TIDAK *) Nama Mahasiswa: ________________________________ Nomor Pokok Mahasiswa: ________________________________ Telepon/Fax/Email: ________________________________ SKS paralel Kerja Praktik: ________________________________ Nama Pendamping: ________________________________ Telepon/Fax/Email: ________________________________ Alamat: ________________________________ ________________________________ Judul/Topik/Tema: ________________________________ ________________________________ Uraian Singkat: ________________________________ ________________________________ ________________________________ ________________________________ ________________________________ Perkiraan Jangka Waktu: ____________ s/d. ______________ Garis Besar Rencana Kerja (per dwi-minggu) +------+--------+------------------------------------------+ | No. | Waktu | Uraian Rencana Kerja | +------+--------+------------------------------------------+ | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | +------+--------+------------------------------------------+ Yang bertanda-tangan di bawah ini menyatakan telah membaca dan memahami isi dari KERANGKA ACUAN serta PEDOMAN PENGERJAAN KERJA PRAKTIK. Peserta Kerja Praktik, Penyelia, ________________________ ________________________ Tanggal, Tandatangan Tanggal, Tandatangan, & Nama Jelas Nama Jelas, dan CAP (jika ada) Pendamping, ________________________ Tanggal, Tandatangan & Nama Jelas Lampiran: (a) Rangkuman Pedoman Pelaksanaan KERJA PRAKTIK ini (LAMPIRAN 8). (b) Surat pernyataan memenuhi persyaratan akademis (LAMPIRAN 1). (c) Surat pengajuan KERJA PRAKTIK (LAMPIRAN 2). (d) Surat peryataan diterima KERJA PRAKTIK. (e) Surat-menyurat lainnya (jika ada) yang berhubungan dengan pengajuan KERJA PRAKTIK (Pasal 6). (f) Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan ketentuan internal INSTANSI, termasuk: ketentuan kepemilikan (HKI) dari produk KERJA PRAKTIK, ketentuan penjagaan kerahasiaan, serta ketentuan renumerasi (jika ada). (g) Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan lisensi penggunaan produk pihak ketiga. (h) Formulir Penilaian Kerja Praktik (LAMPIRAN 3). (i) Draft LOG HARIAN serta Catatan Perubahan KERANGKA ACUAN *) Coret yang tidak perlu. **) Jika formulir ini lebih dari satu halaman, setiap halaman harus diparaf dan dicap (jika ada). ***) Revisi 2004.12.21.00 -------------------------------------------------------------------- LOG HARIAN DAN CATATAN PERUBAHAN KERANGKA ACUAN KERJA PRAKTIK Halaman: __________________ dari: ____________________ Nama/NPM: _____________________________________________ Instansi: _____________________________________________ Judul: _____________________________________________ +------+--------+-----+-------------------------------------+ |No. | Tanggal| Jam | Uraian/Catatan/Perubahan | +------+--------+-----+-------------------------------------+ | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | +------+--------+-----+-------------------------------------+ JUMLAH JAM | | +-----+ Peserta Kerja Praktik, Penyelia, ________________________ ________________________ Tandatangan & Nama Jelas Tandatangan & Nama Jelas
Lampiran 5: Daftar Cek MAHASISWA
- Memahami Tujuan (Pasal 2), Ruang Lingkup (Pasal 3), dan Komponen (Pasal 4) dari KERJA PRAKTIK.
- Memahami bahwa KERANGKA ACUAN (Pasal 7) merupakan hal penting.
- Telah memenuhi persyaratan akademis (Pasal 5).
- Mencari informasi lowongan KERJA PRAKTIK kepada rekan mahasiswa, relasi, alumni, dan lainnya.
- Menegosiasikan KERANGKA ACUAN (Pasal 7) dengan calon PENYELIA (termasuk: apakah akan mendapatkan honor).
- Menyiapkan surat-menyurat (Pasal 6) dengan FAKULTAS serta memberi tahu PA.
- Apakah merasa cocok dengan rancangan KERANGKA ACUAN (Pasal 7)? Jangan lupa dibuat rangkap tiga (3)!
- Mempersiapkan LOG HARIAN (Pasal 8) sebaik-baiknya, agar memudahkan pembuatan LAPORAN (Pasal 9).
- Meminta surat keterangan pengalaman kerja (Pasal 8) dan Formulir Penilaian Kerja Praktik (Lampiran 3) pada akhir KERJA PRAKTIK.
- Mendaftarkan KERJA PRAKTIK pada IRS pada awal semester berikut (Pasal 9).
Lampiran 6: Daftar Cek Pendamping PENDAMPING
- Memahami Tujuan (Pasal 2), Ruang Lingkup (Pasal 3), dan Komponen (Pasal 4) dari KERJA PRAKTIK.
- Memahami bahwa KERANGKA ACUAN (Pasal 7) merupakan hal penting.
- Telah memenuhi persyaratan akademis (Pasal 5).
- Apakah pernah ada masalah antara INSTANSI/ PENYELIA dengan FAKULTAS (Pasal 6)?
- Apakah merasa cocok dengan rancangan KERANGKA ACUAN (Pasal 7)?
Lampiran 7: Daftar Cek PENYELIA
- Memahami Tujuan (Pasal 2) dan Ruang Lingkup (Pasal 3) dari KERJA PRAKTIK.
- Memahami bahwa KERANGKA ACUAN (Pasal 7) merupakan hal penting.
- Bagaimana ketentuan dan kebijaksanaan pengerjaan KERJA PRAKTIK di INSTANSI?
- Menegosiasikan KERANGKA ACUAN (Pasal 7) dengan calon MAHASISWA. Fasilitas apakah yang akan disediakan INSTANSI? Kewajiban apa yang harus dipenuhi MAHASISWA?
- Apakah merasa cocok dengan rancangan KERANGKA ACUAN (Pasal 7)?
- Memberikan surat keterangan pengalaman kerja (Pasal 8) dan Formulir Penilaian Kerja Praktik (Lampiran 3) pada akhir KERJA PRAKTIK.
Lampiran 8: Daftar Isi Pedoman Kerja Praktik
Pedoman Kerja Praktik berisi:
- Latar Belakang
- Copyright
- Terimakasih
- Istilah
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Komponen
- Persyaratan Akademis
- Pengajuan
- Kerangka Acuan
- Pelaksanaan
- Laporan
- Presentasi
- Perbaikan
- Penilaian
- Banding
- Masa Laku
- L1: Surat Pernyataan
- L2: Permohonan
- L3: Penilaian
- L4: Kerangka Acuan
- L5: Daftar Cek Mahasiswa
- L6: Daftar Cek Pendamping
- L7: Daftar Cek Penyelia
- L8: Daftar Isi
- L8: Catatan Perubahan
Lampiran 9: Daftar Perubahan Pedoman Kerja Praktik
- 2008-09-12: Menghentikan pemeliharaan dokumen ini, serta mulai membuat dokumen baru berbasis OpenOffice.org.
- 2006-06-23: Memulai perubahan berkas ini.