Pedoman Pelaksanaan Kerja Praktik

Latar Belakang

Dokumen ini merupakan sebuah wacana generik perihal pelaksanaan mata kuliah kerja praktik pada sebuah program akademis setara strata satu (S1) dengan beban ekivalen 144 Satuan Kredit Semester (SKS). Distribusi dokumen ini untuk kalangan tidak terbatas agar mendapatkan masukan/umpan balik seluas-luasnya.

Gagasan ini merupakan pengembangan/tafsiran dari Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Nomor: 1004/SK/PT02.H4.FASILKOM/PP/1/2000 Tentang Prosedur Kerja Praktek; namun BELUM TENTU SEJALAN DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU MAU PUN BELUM TENTU AKAN SEPENUHNYA DITERAPKAN DI FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS INDONESIA.

Usulan ini ditulis berdasarkan pengalaman penulis sebagai pembimbing akademis (PA) serta sebagai TIM PENGUJI. Dokumen ini dapat digunakan sebagai rujukan semua pihak terkait, seperti para PA, para calon pengambil KERJA PRAKTIK, serta para PIMPINAN. Untuk itu, silakan menyimak lampiran-lampiran terkait seperti Daftar Cek Mahasiswa (Lampiran 5), Daftar Cek Pendamping (Lampiran 6), dan Daftar Cek Penyelia (Lampiran 7).

Dokumen ini sudah tidak lagi diperbaharui. Sebagai penggantinya, dikembangkan dokumen berbasis PDF dengan URL [http://rms46.vlsm.org/2/173.pdf]. Revisi dokumen ini ialah [9.43 2008/09/12] dengan URL [http://rms46.vlsm.org/1/37.html].

Copyright (c) 2001-2008 (Hak Cipta)

Silakan menyalin, mengedarkan, dan/atau memodifikasi dokumen ini -- selama sesuai dengan ketentuan Lisensi Dokumen Bebas GNU versi 1.2, (tanpa bagian invarian, tanpa halaman depan), atau versi lanjutannya yang diterbitkan oleh Free Software Foundation (FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas).

Ucapan Terimakasih

Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan secara langsung atau pun tidak langsung; diantaranya: Ade Azurat, Ahmad Nizar Hidayanto, Aniati Murni, Arianto C Nugroho, Arrianto M. Wibowo, Bagyo Y. Moeliodiharjo, Bayu, Belawati H. Widjaja, Benny Nugroho, Benyamin Kusumoputro, Betty Purwandari, Budhitama Subagdja, Chan Bassarudin, Dadan Hardianto, Darsono, Denny, Dewi Mairiza, Dina Chahyati, Didik Partono Rudiarto, Edwin, Eko K. Budiardjo, Emilia Hardi, Ferry Aryanto, Frans Thamura, Hanna Kurniawati, Haries Efrika, Heru Suhartanto, Iik Wilarso, Indra Budi, Irwan Margono, Joseph F.P. Luhukay, Jeremias Tanamal, Kasiyah M. Yunus, L.Y. Stefanus, Mohammad Irfan, Petrus Mursanto, Qonita, Siti Aminah, Thomas Victorio, Widijanto S. Nugroho, Wisnu Djatmiko, Yugo K. Isal.
Tulisan ini pun, mengadaptasi dengan modifikasi, formulir penilaian kerja praktik dari P.T. Astra Graphia.

Pasal 1: Istilah Yang Digunakan

  1. PIMPINAN: Pimpinan Fakultas.

  2. FAKULTAS: diwakili oleh bagian Pendidikan Akademis.

  3. KERJA PRAKTIK: Mata Kuliah Kerja Praktik.

  4. MAHASISWA: pengambil KERJA PRAKTIK yang bersangkutan.

  5. PA: Pembimbing Akademis dari MAHASISWA.

  6. PENDAMPING: Pembimbing Pendamping; merupakan PA atau dosen lain yang direkomendasikan oleh PA tersebut.

  7. INSTANSI: Instansi tempat mengerjakan KERJA PRAKTIK.

  8. PENYELIA: merupakan staf yang ditunjuk oleh INSTANSI untuk menjadi penyelia dan pembimbing KERJA PRAKTIK.

  9. TIM PENGUJI: Tim Penguji Laporan Kerja Praktik, terdiri dari sekurangnya tiga penguji termasuk PENDAMPING.

  10. KERANGKA ACUAN: Kerangka Acuan sesuai dengan Pasal 7.

  11. LOG HARIAN: Catatan harian pelaksanaan KERJA PRAKTIK sesuai dengan Pasal 8.

  12. LAPORAN: Laporan Kerja Praktik.

Pasal 2: Tujuan

KERJA PRAKTIK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada MAHASISWA:

  1. mendapatkan pengalaman kerja sebelum memasuki dunia kerja, serta memperoleh surat keterangan kerja (referensi) dari INSTANSI;

  2. membandingkan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah didapatkan, dengan memberikan sedikit kontribusi pengetahuan pada INSTANSI, secara jelas dan konsisten, dengan komitment yang tinggi.

  3. lebih dapat memahami konsep-konsep non-akademis dan non-teknis di dunia kerja nyata, diantaranya--namun tidak terbatas pada: "hubungan atasan-bawahan", "hubungan sesama kolega", "dead-line", "ketidak-pastian dan ketidak-konsistenan spesifikasi", "penerapan lapangan yang terkadang tidak sesuai dengan teori akademis", dan lain sebagainya.
KERJA PRAKTIK TIDAK bertujuan:

  1. sebagai pengganti tugas akhir atau proyek mahasiswa, atau kegiatan teoritis/akademis lainnya;

  2. untuk mengikat MAHASISWA hingga pekerjaan rampung tanpa jangka waktu yang pasti.

PENJELASAN:
Pasal ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas batasan dari KERJA PRAKTIK. Hal ini perlu dijelaskan, agar tujuan pelaksanaan KERJA PRAKTIK menjadi jelas untuk semua pihak terkait, serta tidak tertukar dengan kegiatan akademis lainnya, seperti Tugas Akhir dan Proyek Mahasiswa.

Pasal 3: Ruang Lingkup

  1. KERJA PRAKTIK merupakan sebuah penugasan (assignment) magang MAHASISWA pada INSTANSI selama kurun waktu tertentu/terbatas.

  2. Ruang lingkup KERJA PRAKTIK harus sesuai dengan tujuan Pasal 2, yang dituangkan dalam sebuah KERANGKA ACUAN (Pasal 7).

  3. KERJA PRAKTIK dilaksanakan di sebuah perusahaan/lembaga suasta, atau instansi/lembaga pemerintah, atau perguruan tinggi lainnya. KERJA PRAKTIK di lingkungan akademis MAHASISWA bersangkutan (FAKULTAS terkait) sebaiknya dijadikan pilihan terakhir (last resort).

    PENJELASAN:
    Sesuai dengan tujuan Pasal 2, PA diharapkan untuk mengingatkan/menghimbau MAHASISWA untuk melaksanakan KERJA PRAKTIK di sebuah lingkungan yang bebas dari pengaruh FAKULTAS terkait. Hal ini tidak berarti bahwa last resort ini akan kekurangan peminat, mengingat terbatasnya jumlah lowongan luar yang ada.

  4. Produk KERJA PRAKTIK tidak selalu harus berbentuk program komputer. KERJA PRAKTIK dapat saja dilaksanakan pada perusahaan software-house kecil. KERJA PRAKTIK dapat berbentuk, namun tidak terbatas pada perancangan sistem, pemrograman, pelatihan, penulisan spesifikasi, protipe, pembuatan dokumentasi, dan lain sebagainya, selama seluruh kegiatan tersebut dianggap dapat dipertanggung-jawabkan/disetujui oleh PENYELIA dan PENDAMPING.

    PENJELASAN:
    "Pemrograman", bahkan "Rekayasa Perangkat Lunak" bukan merupakan satu-satunya bagian dari Ilmu Komputer. PENYELIA/INSTANSI harus diberikan kesempatan sepenuhnya untuk menentukan, apa yang disebut "pekerjaan" yang ada kaitannya dengan Ilmu Komputer. MAHASISWA diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang telah dimiliki untuk menghadapi masalah nyata di lapangan, tanpa melakukan pemaksaan penerapan teori. PENDAMPING lebih berperan untuk membantu MAHASISWA menentukan apakah menerima atau tidak KERJA PRAKTIK tersebut. Lihat juga tujuan KERJA PRAKTIK (Pasal 2).

  5. Selama tetap mengacu pada KERANGKA ACUAN (Pasal 7), tidak ada pembatasan tempat kedudukan MAHASISWA melaksanakan KERJA PRAKTIK. KERJA PRAKTIK dapat dikerjakan di mana saja, seperti di rumah MAHASISWA, di pihak ketiga, di lapangan, di kantin, di luar negeri, melalui internet; kapan saja; dan lain sebagainya.

    PENJELASAN:
    ''Bekerja'' sudah tidak dapat lagi dibatasi semata sebagai "berkantor dari jam 09:00 hingga 17:00". Dewasa ini telah berkembang konsep-konsep ''alternatif'', seperti SOHO (Small Office Home Office), Telecommuting, Outsource, Sub-kontrak, dan lain sebagainya. Namun, MAHASISWA disarankan untuk mempertimbangkan matang-matang, keuntungan mau pun kerugian melaksanakan KERJA PRAKTIK di sebuah tempat ''alternatif''.

Pasal 4: Komponen

KERJA PRAKTIK terdiri atas:

  1. Pelaksanaan (Pasal 8);

  2. Pembuatan LAPORAN (Pasal 9);

  3. Presentasi (Pasal 10);

  4. Perbaikan LAPORAN , jika diperlukan (Pasal 11);

  5. Penilaian (Pasal 12).

Pasal 5: Persyaratan Akademis

  1. MAHASISWA harus meminta surat keterangan dari PA (Lampiran 1) yang menyatakan:

    1. telah lulus (atau menunggu nilai keluar) sedikitnya 100 (seratus) Satuan Kredit Semester (SKS);

    2. nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) semu tidak kurang dari 2.00 (dari 4.00);

    3. (sehingga) telah memenuhi syarat untuk mengajukan KERJA PRAKTIK.

  2. Surat keterangan ini (Lampiran 1):

    1. cukup diminta SATU kali saja.

    2. dibuat rangkap TIGA untuk: MAHASISWA, FAKULTAS, dan PA.

    3. diparaf/diverifikasi oleh FAKULTAS (bagian akademis) sebelum di-tanda-tangani oleh PA.

    PENJELASAN:
    KERJA PRAKTIK dilaksanakan menjelang akhir tingkat tiga/awal tingkat empat. Pada saat tersebut, MAHASISWA telah memiliki bekal pengetahuan yang cukup. Tugas Akhir/Seminar/Proyek Mahasiswa sebaiknya dimulai setelah merampungkan KERJA PRAKTIK ini.

    Konsultasi dengan PA dilakukan pada saat penanda-tanganan surat keterangan ini. Selanjutnya MAHASISWA akan langsung mencari tempat pelaksanaan KERJA PRAKTIK. Konsultasi dengan PA yang berikutnya akan berlangsung pada saat MAHASISWA mengajukan KERANGKA ACUAN (Pasal 7).

    Terlepas dari berapa kali mengajukan permohonan KERJA PRAKTIK kepada INSTANSI; surat keterangan dari PA ini cukup dibuat SATU KALI saja!

Pasal 6: Tata Cara Pengajuan

  1. MAHASISWA harus mencari/menghubungi/melamar/mengurus sendiri penempatan KERJA PRAKTIK pada sebuah INSTANSI. MAHASISWA dapat meminta surat keterangan mencari lowongan KERJA PRAKTIK yang dikeluarkan/ditanda-tangani oleh bagian tata usaha FAKULTAS. Pencarian penempatan KERJA PRAKTIK dapat dilakukan sebelum memenuhi persyaratan akademis (Pasal 5).

    PENJELASAN:
    Mencari lowongan KERJA PRAKTIK merupakan hal yang gampang-gampang susah. Dianjurkan untuk banyak bergaul serta banyak memiliki relasi. Kakak kelas serta alumni merupakan relasi utama dalam mendapatkan informasi lowongan KERJA PRAKTIK.

    FAKULTAS hanya dapat membantu dengan membuatkan surat keterangan mencari penempatan KERJA PRAKTIK. Surat ini TIDAK di-tanda-tangani oleh Wakil Dekan I.

    Pengurusan surat-menyurat sudah dapat dimulai sebelum memenuhi persyaratan (Pasal 5). Ketentuan ini terutama bagai MAHASISWA semester ke enam yang merencanakan untuk melaksanakan KERJA PRAKTIK pada libur panjang akhir semester ke enam.

  2. Setelah INSTANSI menyatakan setuju secara prinsip untuk menjadi tempat KERJA PRAKTIK, MAHASISWA mengajukan kepada FAKULTAS, formulir pengajuan KERJA PRAKTIK (Lampiran 2). Apabila diperlukan/ada permintaan dari INSTANSI, FAKULTAS akan membuatkan surat pengantar resmi untuk melaksanakan kerja praktik.

    PENJELASAN:
    FAKULTAS hanya bersedia SATU KALI untuk membuat surat pengantar resmi yang ditanda-tangani Wakil Dekan I. Untuk itu, harus ada kepastian/bukti bahwa MAHASISWA betul-betul akan melaksanakan KERJA PRAKTIK di INSTANSI tersebut.

  3. FAKULTAS berhak untuk MENOLAK pengajuan INSTANSI/PENYELIA tersebut, berdasarkan pengalaman pelaksanaan KERJA PRAKTIK terdahulu di INSTANSI/PENYELIA tersebut.

  4. MAHASISWA bersama PENYELIA mendiskusikan serta menyusun KERANGKA ACUAN (Pasal 7).

  5. INSTANSI membalas lamaran KERJA PRAKTIK. dengan sepucuk surat yang berisi, bahwa:

  6. MAHASISWA harus memenuhi persyaratan akademis (Pasal 5) sebelum memulai KERJA PRAKTIK.

  7. Jika dianggap perlu, PA dapat mendelegasikan fungsi PENDAMPING kepada dosen lainnya. Pendelegasian ini cukup dengan menggunakan memo internal atau email.

  8. MAHASISWA dapat memulai KERJA PRAKTIK, TANPA harus terlebih dahulu mendaftarkan mata kuliah tersebut.

    PENJELASAN:
    Pendaftaran mata kuliah hanya dapat dilakukan pada awal semester. Ayat ini bertujuan, agar MAHASISWA tidak kehilangan peluang memulai KERJA PRAKTIK pada pertengahan semester berjalan.

  9. Kelalaian memenuhi tata cara ini, dapat berakibat PEMBATALAN KERJA PRAKTIK oleh FAKULTAS.

Pasal 7: KERANGKA ACUAN

PERHATIAN:
MOHON DIBACA DENGAN CERMAT: PASAL INI PENTING UNTUK DIPAHAMI SEMUA PIHAK: MAHASISWA, INSTANSI, dan PENDAMPING.

  1. KERANGKA ACUAN (Lampiran 4) merupakan "kontrak kerja" antara MAHASISWA dan INSTANSI, dengan persetujuan PENDAMPING. KERANGKA ACUAN dibuat rangkap tiga (3) serta harus disetujui dan ditanda-tangani oleh MAHASISWA, PENYELIA, dan PENDAMPING. Awal KERJA PRAKTIK terhitung sejak semua pihak telah menanda-tangani KERANGKA ACUAN tersebut.

    PENJELASAN:
    Draft dari KERANGKA ACUAN cukup diperlihatkan serta disetujui secara lisan oleh pihak PENYELIA, dan PENDAMPING. Tidak perlu ada ketentuan khusus perihal urutan penandatangan antara PENYELIA, dan PENDAMPING. Setiap halaman harus diparaf bersama, jika KERANGKA ACUAN lebih dari satu halaman.

  2. Ketiga pihak di atas (ayat 1) menyadari dan memahami bahwa KERANGKA ACUAN:
    1. sewaktu-waktu dapat dicabut atau dibatalkan oleh salah satu pihak.
    2. bersifat temporal, sehingga diharapkan akan dimodifikasi sejalan dengan KERJA PRAKTIK.
    3. dibatasi hingga pengerjaan sekitar 300 jam kerja ekivalen, dengan toleransi sekitar 25% (Pasal 8).

  3. KERANGKA ACUAN secara garis besar mencakup:
    1. Data umum MAHASISWA, PENYELIA, dan PENDAMPING seperti nama, alamat, posisi, nomor telepon, nomor fax, alamat email, dan seterusnya.
    2. Judul/Topik/Tema serta sebuah deskripsi singkat tentang KERJA PRAKTIK (40-100 kata).
    3. Tanggal Mulai
    4. Perkiraan Tanggal Selesai
    5. Garis Besar Rencana Kerja (per dwi-minggu)
    6. Ketentuan tambahan perihal kepemilikan produk, laporan kerja praktik, dan seterusnya.
    7. Pernyataan bahwa ketiga pihak telah membaca dan memahami isi dari KERANGKA ACUAN tersebut.
    8. Tanggal dan Tanda Tangan ketiga pihak. Setiap halaman KERANGKA ACUAN harus diparaf ketiga pihak.

  4. Lampiran KERANGKA ACUAN mencakup:
    1. Surat pernyataan memenuhi persyaratan akademis (Lampiran 1).
    2. Surat pengajuan KERJA PRAKTIK (Lampiran 2).
    3. Ringkasan (daftar isi) dari Pedoman Pelaksanaan KERJA_PRAKTIK ini (Lampiran 8).
    4. Surat-menyurat yang berhubungan dengan pengajuan dan penerimaan KERJA PRAKTIK (Pasal 6).
    5. Blanko (BELUM DIISI) daftar nilai (Lampiran 3) dengan kop surat serupa dengan surat penerimaan KERJA PRAKTIK.
    6. Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan ketentuan internal INSTANSI, termasuk umpamanya: ketentuan kepemilikan (HKI) dari produk KERJA PRAKTIK, ketentuan penjagaan kerahasiaan, serta ketentuan remunerasi (jika ada).
    7. Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan lisensi penggunaan produk pihak ketiga.
    8. Draft LOG HARIAN serta Catatan Perubahan KERANGKA ACUAN.

    PENJELASAN:
    Pada saat perampungan KERANGKA ACUAN, MAHASISWA sudah harus memenuhi persyaratan akademis Pasal 5 (Lampiran 1).

    Pada saat pembuatan KERANGKA ACUAN ini, LOG HARIAN sudah dapat diisi secara lengkap namun singkat.

    Upayakan agar proses pembuatan KERANGKA ACUAN berlangsung singkat/padat agar tidak sampai menghambat proses pelaksanaan KERJA PRAKTIK itu sendiri.

  5. Pelaksanaan KERJA PRAKTIK dengan pembuatan KERANGKA ACUAN fiktif atau pemalsuan fakta, merupakan pelanggaran akademis yang berat dengan rekomendasi sanksi minimal skorsing satu semester. INSTANSI yang terlibat dalam pemalsuan ini untuk seterusnya tidak dapat dijadikan tempat pelaksanaan KERJA PRAKTIK (Pasal 6).

    PENJELASAN:
    Yang termasuk pemalsuan diantaranya melaksanakan KERJA PRAKTIK tanpa membuat KERANGKA ACUAN terlebih dahulu, kemudian menyusulkan KERANGKA ACUAN fiktif/palsu yang mengesankan bahwa KERJA PRAKTIK baru akan mulai dilaksanakan.

Pasal 8: Pelaksanaan

  1. Jangka waktu pelaksanaan KERJA PRAKTIK antara 8 (delapan) hingga 16 (enam belas) minggu, yang setara dengan sekitar 300 jam kerja ekivalen (man-hour) dengan toleransi kurang-lebih 25%.

    PENJELASAN:
    Jangka waktu pelaksanaan KERJA PRAKTIK terbatas yaitu harus rampung dalam kurun waktu 16 minggu. KERJA PRAKTIK dapat dijalankan secara waktu penuh (full time) atau waktu paruh (part time), Ketentuan ini tidak membatasi MAHASISWA untuk melanjutkan pekerjaan pada INSTANSI, namun kelebihan tersebut tidak termasuk bagian dari KERJA PRAKTIK.

  2. Pelaksanaan KERJA PRAKTIK serta perubahan KERANGKA ACUAN dicatat dalam sebuah LOG HARIAN yang merupakan lampiran dari KERANGKA ACUAN (Pasal 7).

  3. Pencatatan LOG HARIAN dalam satuan antara 1 (satu) hingga 6 (enam) jam. Secara keseluruhan, LOG HARIAN harus berisi sekurangnya 50 (lima puluh) catatan (record).

    PENJELASAN:
    LOG HARIAN ini akan merupakan rujukan utama pembuatan LAPORAN. Kekurangan-telitian pengisian LOG HARIAN akan berpengaruh pada nilai KERJA PRAKTIK (Pasal 12).

  4. LOG HARIAN harus ditandatangani oleh PENYELIA sekurangnya setiap 2 (dua) minggu (setiap halaman harus diparaf). Salinan LOG HARIAN yang telah ditandatangani, harus langsung dikirimkan kepada PENDAMPING. Jika memungkinkan, PENDAMPING menjalin kontak dengan PENYELIA melalui telepon atau email.

  5. Kelalaian penulisan LOG HARIAN dapat berakibat pembatalan KERJA PRAKTIK.

  6. Apabila MAHASISWA:
    1. sering absen/tidak hadir tanpa alasan jelas,
    2. menyimpang jauh dari KERANGKA ACUAN,
    3. tidak melaporkan kasus ini kepada PENDAMPING,
    yang menyebabkan INSTANSI mengirimkan surat protes resmi yang dilampirkan bukti-bukti yang cukup, maka hal tersebut merupakan pelanggaran akademis yang berat dengan rekomendasi sanksi minimal skorsing satu semester.

    PENJELASAN:
    Hal ini perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh karena terkait dengan nama baik FAKULTAS. PENDAMPING diharapkan menyelesaikan kasus ini sebelum INSTANSI mengajukan protes resmi tersebut.

  7. Menjelang akhir pelaksanaan KERJA PRAKTIK, MAHASISWA harus mengalokasikan waktu untuk mengadakan observasi lapangan atau/dan wawancara sebagai bahan analisa dampak KERJA PRAKTIK. Pelaksanakan ini harus terdokumentasi dengan baik dalam LOG HARIAN.

  8. Pada akhir masa KERJA PRAKTIK, MAHASISWA sangat dianjurkan untuk meminta surat keterangan pengalaman kerja yang resmi (referensi) dari INSTANSI.

  9. Akhir pelaksanaan KERJA PRAKTIK ditandai dengan PENYELIA mengisi Formulir Penilaian Kerja Praktik (Lampiran 3). Pengisian formulir ini tidak terkait dengan proses penulisan LAPORAN.

    PENJELASAN:
    Tanpa Formulir Penilaian Kerja Praktik (Lampiran 3) ini, MAHASISWA dianggap tidak merampungkan KERJA PRAKTIK.

Pasal 9: LAPORAN

  1. LAPORAN merupakan penjabaran dari kegiatan KERJA PRAKTIK yang telah tercatat dalam LOG HARIAN (Pasal 8). LAPORAN BUKAN merupakan karya ilmiah atau tesis atas produk yang dihasilkan. Panjang LAPORAN dibatasi hingga 10000 (sepuluh ribu) kata.

  2. LAPORAN akan mengadaptasi Panduan Penulisan Laporan (masih dalam tahap pembuatan); dengan mengikuti bakuan kertas ukuran A4/80 gram, berjarak satu setengah spasi, dengan ukuran font sekurangnya 11 pt, dan jarak pinggir sekurangnya 2.5 cm. Dibolehkan menggunakan kedua muka halaman (timbal-balik). Ketentuan tambahan perihal LAPORAN dapat dicantumkan dalam KERANGKA ACUAN.

  3. Secara garis besar, LAPORAN berisi--namun tidak terbatas pada:
    1. Kecuali ditentukan berbeda dalam KERANGKA ACUAN, harus ada penyataan bahwa hak cipta tetap di tangan MAHASISWA, namun baik FAKULTAS mau pun INSTANSI memiliki hak untuk memanfaatkan baik LAPORAN mau pun hasil dari KERJA PRAKTIK tersebut.
      PENJELASAN:
      Ketentuan ini bertujuan melindungi semua pihak yaitu: MAHASISWA, FAKULTAS, mau pun INSTANSI. Pernyataan lisensi tersebut cukup sederhana seperti:
      Copyright © 2004 (HakCipta) Poltak Simahasiswa. Diizinkan untuk memanfaatkan karya ini dengan ketentuan yaitu tidak menghapus nota hak cipta ini.
      Silakan juga menyimak lisensi yang lebih rumit seperti GNU Free Document License atau contoh lainnya. Ketentuan pembatasan, termasuk rahasia perusahaan harus dijabarkan dengan jelas pada KERANGKA ACUAN.
    2. Pendahuluan; termasuk keterangan singkat dari tujuan KERJA PRAKTIK itu sendiri, proses pencarian INSTANSI, proses negosiasi KERANGKA ACUAN, profil singkat INSTANSI, durasi dan lokasi KERJA PRAKTIK, serta sistematika pelaporan.
    3. Rincian kronologis pelaksanaan KERJA PRAKTIK yang merupakan penjabaran dari LOG HARIAN. Rincian ini termasuk--namun tidak terbatas pada waktu, tempat, dan jadual pelaksanaan, fasilitas yang didapatkan (contoh: share PC, meja kerja, makan siang, transport, uang saku--tanpa harus menyebutkan nilainya), rekan KERJA PRAKTIK (jika ada), notulen meeting (jika ada), mekanisme interaksi dengan PENYELIA, dan lain sebagainya.
    4. Rincian kronologis dapat dibagi menjadi beberapa bab. Umpamanya, bab "Analisa", bab "Rancangan", bab "Implementasi", dan bab "Uji Coba". Setiap bab harus menjelaskan teori-teori yang terkait, serta bagaimana teori tersebut diterapkan. Terangkan juga, dampak jika mengikuti teori atau jika mengabaikan teori terkait.
    5. Kesimpulan dan Saran, diantaranya berisi:
      • seberapa jauh, tujuan dari KERJA PRAKTIK tercapai.
      • penyimpangan yang terjadi.
      • saran-saran, jika mengulang KERJA PRAKTIK sekali lagi.
    6. Daftar Pustaka, dengan mengikuti bakuan yang berlaku.
    7. Lampiran:
      1. KERANGKA ACUAN (Pasal 7) dan LOG HARIAN (Pasal 8) beserta lampirannya (HARUS ASLI).
      2. Keterangan pengalaman KERJA PRAKTIK (jika ada).
      3. Keterangan Penilaian dari PENYELIA bahwa KERJA PRAKTIK dinyatakan selesai dengan hasil: "Sangat Baik", "Baik", atau "Tanpa Opini" (Lampiran 3; HARUS ASLI).
      4. Lampiran Lainnya.

  4. LAPORAN yang telah rampung/terjilid harus disampaikan kepada PENDAMPING untuk diperiksa serta mendapatkan persetujuan:
    1. Pemeriksaan LAPORAN sepenuhnya tanggung jawab PENDAMPING. Lembar persetujuan merupakan halaman pertama LAPORAN setelah halaman judul.
    2. Kecuali ditentukan berbeda dalam KERANGKA ACUAN, PENYELIA tidak berkewajiban memeriksa/menandatangani LAPORAN.

      PENJELASAN:
      Penulisan LAPORAN sering rampung jauh setelah KERJA PRAKTIK berlangsung. Pada saat itu, MAHASISWA umumnya mengalami kesulitan untuk menghubungi PENYELIA. Kebiasaan yang dewasa ini sering dilakukan ialah, PENYELIA menanda-tangani persetujuan sebelum LAPORAN versi final rampung. Jadi, sebaiknya LAPORAN cukup disetujui/ditanda-tangani oleh PENDAMPING.

    3. Jika ada ketentuan dalam KERANGKA ACUAN, INSTANSI, melalui PENYELIA berhak untuk meminta perbaikan/perubahan/penghapusan dari isi LAPORAN jika dianggap menyangkut kerahasiaan dan kepemilikan INSTANSI.
    4. Kecuali dinyatakan berbeda dalam KERANGKA ACUAN, LAPORAN boleh baca oleh publik/tidak bersifat rahasia.

  5. Penyusunan LAPORAN harus diselesaikan dalam semester yang sama saat pengambilan KERJA PRAKTIK dalam IRS; yaitu selambat-lambatnya pada semester berikut setelah pelaksanaan KERJA PRAKTIK.

  6. Bila pada akhir semester (saat pengambilan KERJA PRAKTIK) belum menyerahkan LAPORAN, MAHASISWA akan mendapat nilai "E" untuk KERJA PRAKTIK, serta diwajibkan untuk MENGISI ULANG IRS pada semester berikutnya. Bila pada akhir semester berikutnya masih belum menyerahkan LAPORAN, maka MAHASISWA harus mengulang pelaksanaan KERJA PRAKTIK dari awal.

Pasal 10: Presentasi

  1. LAPORAN KERJA PRAKTIK harus dipresentasikan kepada TIM PENGUJI.

  2. TIM PENGUJI terdiri dari 3 (tiga) orang yang ditunjuk FAKULTAS, termasuk PENDAMPING. Untuk itu, MAHASISWA harus menyerahkan 3 (tiga) eksemplar LAPORAN pada saat mahasiswa mengajukan untuk presentasi.

  3. Sebelum presentasi dimulai, PENDAMPING mengingatkan TIM PENGUJI bahwa titik penekanan presentasi ialah melaporkan apa yang dikerjakan, dan BUKAN PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK KERJA PRAKTIK.

  4. Presentasi dibatasi 20 (dua puluh) menit serta dilanjutkan dengan acara tanya-jawab. Setiap penguji mendapat alokasi waktu bertanya sekitar 15 (lima belas) menit.

  5. Kecuali dinyatakan berbeda dalam KERANGKA ACUAN, presentasi bersifat terbuka serta dapat dihadiri oleh publik. Jika memungkinkan, publik diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan pada akhir presentasi.

Pasal 11: Perbaikan LAPORAN

  1. Apa bila dianggap perlu, TIM PENGUJI dapat MENGUSULKAN perbaikan LAPORAN.

  2. Jika ada ketentuan dalam KERANGKA ACUAN, PENYELIA juga memberikan pendapatnya atas usulan perbaikan LAPORAN tersebut.

  3. Keputusan akhir perihal apakah diperlukan perbaikan LAPORAN berada ditangan PENDAMPING.

  4. LAPORAN yang telah diperbaiki harus menggunakan lembaran persetujuan yang baru/ditandatangani ulang oleh semua pihak yang ditentukan dalam KERANGKA ACUAN (termasuk PENDAMPING).

Pasal 12: Penilaian

  1. Nilai KERJA PRAKTIK merupakan gabungan dari nilai pengerjaan (50%) dan serta nilai rata-rata dari presentasi LAPORAN (50%). Nilai pengerjaan diberikan oleh PENYELIA, sedangkan nilai presentasi diberikan oleh TIM PENGUJI. Jika PENYELIA berhalangan, nilai dapat diberikan oleh pihak pengganti yang ditunjuk oleh INSTANSI dengan melampirkan surat keterangan/penjelasan.

  2. Nilai dari PENYELIA (Lampiran 3) ialah rata-rata komponen yang dikonversikan menjadi:
    • "A" (4.0) = SANGAT BAIK, pelaksanaan KERJA PRAKTIK berlangsung dengan sangat memuaskan.
    • "B" (3.0) = BAIK pelaksanaan KERJA PRAKTIK berlangsung dengan baik.
    • "C" (2.0) = TANPA OPINI

  3. Komponen nilai dari setiap anggota TIM PENGUJI ialah:

    1. Presentasi, dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)

      Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5, setidaknya:

      • alur presentasi harus lancar, dan tidak terputus-putus.
      • bahan presentasi yang mudah dibaca/diikuti dengan ukuran font yang proposional.
      • presentasi harus konsisten dengan isi LAPORAN.

    2. Sistematika Penulisan Laporan, dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%)

      Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5, setidaknya:

      • Konsistensi dan justifikasi antara KERANGKA ACUAN, LOG HARIAN, dan LAPORAN,
      • LOG HARIAN harus lengkap mencatat semua kegiatan yang dilakukan selama KERJA PRAKTIK.
      • harus ada semua komponen tersebut di Pasal 9.
      • alur tulisan harus lancar, serta berkesinambungan antar BAB, dan antar paragrap.
      • tidak banyak salah cetak, dan salah tata bahasa.

    3. Penguasaan Materi, dengan nilai 0 hingga 4 (Bobot 33.3%).

      Untuk mendapatkan nilai diatas 3.5, semua pertanyaan dari TIM PENGUJI, harus dijawab dengan lancar dan tanpa keraguan.

  4. MAHASISWA dinyatakan lulus KERJA PRAKTIK apabila memperoleh nilai minimum "C". MAHASISWA yang tidak lulus, harus mengulang pelaksanaan KERJA PRAKTIK dari awal.

  5. Nilai KERJA PRAKTIK dikeluarkan setelah melaksanakan ketentuan (Pasal 4), termasuk penyerahan 2 (dua) eksemplar (untuk arsip dan INSTANSI) LAPORAN yang dijilid keras (hard cover).

Pasal 13: Ketentuan Peninjauan Kembali dan Banding (Appeal)

Permintaan peninjauan kembali dan banding mengikuti ketentuan umum yang berlaku di FAKULTAS.

Pasal 14: Masa Laku

Pedoman ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut/ direvisi.

Lampiran 1



Surat Pernyataan *)

Pembimbing Akademis yang bertanda-tangan di bawah ini menyatakan,

Nama Mahasiswa:		________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa:	________________________________
Telah Lulus Sejumlah:	____________________________ SKS
IPK Semu:		________________________________

sehingga telah memenuhi syarat akademis untuk melaksanakan Mata Kuliah Kerja Praktik.


Depok, ____________________


Pembimbing Akademik ***)



________________________
Tandatangan & Nama Jelas

Catatan :
minimal : 100 sks**), IPK Semu : 2.00				
*)    Surat Keterangan ini cukup dibuat SATU kali rangkap TIGA: 
      Bagian Akademis, Mahasiswa Bersangkutan, Pembimbing Akademis.
**)    Termasuk nilai yang belum keluar.
***)   Diparaf oleh bagian sub-akademis.
****)  Revisi 2004.12.22.00


Lampiran 2



Formulir Permohonan Kerja Praktik

Nama Tempat Praktik:	________________________________
Alamat:			________________________________
			________________________________
Telepon/Fax/Email:	________________________________
Kontak:			________________________________
Surat Pengantar:	diperlukan / tidak diperlukan *)

Nama Mahasiswa:		________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa:	________________________________
Jumlah SKS:		________________________________
Indeks Prestasi:	________________________________

Pembimbing Akademik:	________________________________

Bidang Minat:		________________________________
Tanggal Memulai:	________________________________
Perkiraan Selesai:	________________________________
Perkiraan Presentasi:	________________________________

Bersama ini dilampirkan surat pernyataan memenuhi 
persyaratan untuk melaksanakan kerja praktik.


Depok,  ________________

Pemohon Kerja Praktik




________________________
Tandatangan & Nama Jelas

*)  Coret yang tidak perlu
**) Revisi 2004.12.22.00

Lampiran 3


[KOP SURAT INSTANSI TEMPAT KERJA PRAKTIK]
[NOMOR SURAT (jika ada)]

Formulir Penilaian Kerja Praktik

Bersama ini,

Nama Penyelia:		________________________________
Instansi Kerja Praktik:	________________________________

menyatakan bahwa peserta Kerja Praktik berikut ini:

Nama Mahasiswa:		________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa:	________________________________
Judul Kerja Praktik:	________________________________
Tanggal Kerangka Acuan:	________________________________
Waktu Pelaksanaan:	________________________________

telah menyelesaikan Kerja Praktik di instansi kami sesuai dengan kerangka
acuan tertanggal di atas (beserta perubahannya). Dengan mempertimbangkan
segala aspek, baik dari segi bobot pekerjaan mau pun pelaksanaan Kerja 
Praktik, maka kami memutuskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan 
kewajibannya dengan hasil sebagai berikut:

1.  Kepuasan Pemberi Kerja Praktik  --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

2.  Disiplin                        --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

3.  Semangat                        --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

4.  Ketelitian                      --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

5.  Tepat Waktu                     --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

6.  Kemampuan Memilih Prioritas     --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

7.  Kemampuan Bekerja Sama          --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

8.  Kemampuan Bekerja Mandiri       --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

9.  Kemauan Belajar dan Kemampuan
    Menyerap Hal Baru               --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)

10. Kemampuan Analisa dan Merancang --   Sangat Baik / Baik / Tanpa Opini *)


___________, ___________________

Penyelia




_____________________________________________
Tandatangan, Nama, Posisi, dan Cap (jika ada)


CATATAN:
*)    Coret yang tidak perlu.
**)   Sesuai dengan Pasal 12 (Penilaian) dari Pedoman Pelaksanaan Kerja Praktik,
      bobot nilai dari Instansi tempat mengerjakan Kerja Praktik ialah 50%.
***)  Jika formulir ini lebih dari satu halaman, setiap halaman harus
     diparaf dan dicap (jika ada).
****)  Revisi 2004.11.30.00

Lampiran 4



KERANGKA ACUAN (RANGKAP 3)

Nama Tempat Praktik:	   ________________________________
Nama Penyelia:		   ________________________________
Jabatan Penyelia:          ________________________________
Alamat:			   ________________________________
			   ________________________________
Telepon/Fax/Email:	   ________________________________

Turut Memeriksa Laporan:   YA / TIDAK *)

Nama Mahasiswa:		   ________________________________
Nomor Pokok Mahasiswa:	   ________________________________
Telepon/Fax/Email:	   ________________________________
SKS paralel Kerja Praktik: ________________________________

Nama Pendamping:	   ________________________________
Telepon/Fax/Email:	   ________________________________
Alamat:			   ________________________________
			   ________________________________


Judul/Topik/Tema:	   ________________________________
			   ________________________________
Uraian Singkat:		   ________________________________
			   ________________________________
			   ________________________________
			   ________________________________
			   ________________________________
Perkiraan Jangka Waktu:	   ____________ s/d. ______________
Garis Besar Rencana Kerja (per dwi-minggu)

+------+--------+------------------------------------------+
| No.  | Waktu  | Uraian Rencana Kerja                     |
+------+--------+------------------------------------------+
|      |        |                                          |
|      |        |                                          |
|      |        |                                          |
|      |        |                                          |
|      |        |                                          |
|      |        |                                          |
|      |        |                                          |
+------+--------+------------------------------------------+

Yang bertanda-tangan di bawah ini menyatakan telah membaca
dan memahami isi dari KERANGKA ACUAN serta PEDOMAN PENGERJAAN
KERJA PRAKTIK.


Peserta Kerja Praktik,			Penyelia,




________________________		________________________
Tanggal, Tandatangan			Tanggal, Tandatangan,
& Nama Jelas				Nama Jelas, dan CAP (jika ada)


Pendamping,




________________________
Tanggal, Tandatangan
& Nama Jelas

			
Lampiran:
(a)	Rangkuman Pedoman Pelaksanaan KERJA PRAKTIK ini (LAMPIRAN 8).
(b)	Surat pernyataan memenuhi persyaratan akademis (LAMPIRAN 1).
(c)	Surat pengajuan KERJA PRAKTIK (LAMPIRAN 2).
(d)	Surat peryataan diterima KERJA PRAKTIK.
(e)	Surat-menyurat lainnya (jika ada) yang berhubungan dengan 
	pengajuan KERJA PRAKTIK (Pasal 6).
(f)	Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan ketentuan 
	internal INSTANSI, termasuk: ketentuan kepemilikan (HKI) dari 
	produk KERJA PRAKTIK, ketentuan penjagaan kerahasiaan,
	serta ketentuan renumerasi (jika ada).
(g)	Surat-menyurat (jika ada) yang berhubungan dengan lisensi 
	penggunaan produk pihak ketiga.
(h)     Formulir Penilaian Kerja Praktik (LAMPIRAN 3).
(i)	Draft LOG HARIAN serta Catatan Perubahan KERANGKA ACUAN

*)   Coret yang tidak perlu.
**)  Jika formulir ini lebih dari satu halaman, setiap halaman 
     harus diparaf dan dicap (jika ada).
***)  Revisi 2004.12.21.00
--------------------------------------------------------------------
LOG HARIAN DAN CATATAN PERUBAHAN KERANGKA ACUAN KERJA PRAKTIK

Halaman:	__________________ dari: ____________________
Nama/NPM:	_____________________________________________
Instansi:	_____________________________________________
Judul:		_____________________________________________

+------+--------+-----+-------------------------------------+
|No.   | Tanggal| Jam | Uraian/Catatan/Perubahan            |
+------+--------+-----+-------------------------------------+
|      |        |     |                                     |
|      |        |     |                                     |
|      |        |     |                                     |
|      |        |     |                                     |
+------+--------+-----+-------------------------------------+
  JUMLAH JAM    |     |
                +-----+

Peserta Kerja Praktik,			Penyelia,




________________________		________________________
Tandatangan & Nama Jelas		Tandatangan & Nama Jelas

Lampiran 5: Daftar Cek MAHASISWA

Lampiran 6: Daftar Cek Pendamping PENDAMPING

Lampiran 7: Daftar Cek PENYELIA

Lampiran 8: Daftar Isi Pedoman Kerja Praktik

Pedoman Kerja Praktik berisi:

Lampiran 9: Daftar Perubahan Pedoman Kerja Praktik