Pedoman Penulisan Rujukan dan Halaman Sampul DRAFT
DRAFT yang tidak pernah dirampungkan!Latar Belakang
Dokumen ini merupakan sebuah usulan generik perihal penulisan rujukan serta pembuatan halaman sampul pada sebuah program akademis setara strata satu (S1) dengan beban ekivalen 144 Satuan Kredit Semester (SKS). Distribusi dokumen ini untuk kalangan tidak terbatas agar mendapatkan masukan/ umpan balik seluas-luasnya.
Walau pun hanya berbentuk usulan, diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan semua pihak seperti para pembimbing akademis, para calon pengambil kerja praktek, serta pimpinan institusi pendidikan.
Copyright (c) 2001-2004 (Hak Cipta)
Diizinkan untuk menyalin, mengedarkan, dan/ atau memodifikasi dokumen ini sesuai dengan ketentuan Lisensi Dokumen Bebas GNU versi 1.1, (tanpa bagian invarian, tanpa halaman depan), atau versi lanjutannya yang diterbitkan oleh Free Software Foundation (FSF, Yayasan Perangkat Lunak Bebas).
Ucapan Terimakasih
Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan secara langsung atau pun tidak langsung; diantaranya: Bagyo Y. Moeliodiharjo, Widijanto S. Nugroho.
Pasal 1: Istilah Yang Digunakan
- PIMPINAN: Pimpinan Fakultas.
- FAKULTAS: diwakili oleh bagian pendidikan akademis.
- MAHASISWA: pengambil mata kuliah kerja praktek yang
bersangkutan.
- PA: Pembimbing Akademis dari
MAHASISWA.
- PENDAMPING: Pembimbing Pendamping; merupakan
PA
atau dosen lain yang direkomendasikan oleh
PA
tersebut.
- INSTANSI: Instansi tempat mengerjakan
KERJA PRAKTEK.
- PENYELIA: merupakan staf yang ditunjuk oleh
INSTANSI.
untuk menjadi Penyelia dan pembimbing
KERJA PRAKTEK.
- TIM PENGUJI: Tim Penguji Laporan Kerja Praktek,
terdiri dari sekurangnya tiga penguji termasuk
PENDAMPING.
- KERANGKA ACUAN: Kerangka Acuan sesuai dengan
pasal 7.
- KERJA PRAKTEK: Mata Kuliah Kerja Praktek.
- LAPORAN: Laporan Kerja Praktek.
Pasal 2: Tujuan
KERJA PRAKTEK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada MAHASISWA:
Pasal 13: Ketentuan Peninjauan Kembali dan Banding (Appeal)
Permintaan peninjauan kembali dan banding mengikuti ketentuan umum yang berlaku di FAKULTAS.
Pasal 14: Masa Laku
Pedoman ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut/ direvisi.